Bupati Trenggalek Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon BPHTB Sampai 30 September di Hari Jadi ke-832 Trenggalek
LINTASTIDARNEWS.ID (TRENGGALEK) Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memberikan relaksasi fiskal dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-832 Trenggalek yang jatuh pada 31 Agustus 2026.
Relaksasi tersebut berupa pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas tunggakan sejumlah jenis pajak daerah.
Selain itu, Pemkab Trenggalek juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Smart Center Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, dikutip Tribun, Selasa (25/8/2026).
Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin, mengatakan kebijakan relaksasi fiskal tersebut ditetapkan melalui dua Keputusan Bupati.
“Kebijakan relaksasi fiskal ini berdasarkan dua Keputusan Bupati. Terkait dengan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda untuk keseluruhan tunggakan masa pajak,” terang Mas Ipin.
Ia menjelaskan, pembebasan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk sejumlah pajak daerah.
Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak makanan dan minuman.
“Termasuk pajak perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan serta pajak mineral bukan logam dan batuan,” ulasnya.
Bupati muda yang hobi bermain sepak bola ini menjelaskan pembebasan ini berlaku mulai 18 Agustus kemarin sampai besok 30 September 2026.
“Sehingga nanti pembayarannya di semua platform otomatis dan sudah menghapus dendanya dan atau bunganya,” ulasnya.
Alumnus Universitas Airlangga ini menambahkan Keputusan Bupati yang kedua yaitu diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).
Mas Ipin menerangkan BPHTB yang waris akan diberikan diskon 50 persen. Sedangkan untuk yang selain waris, diberikan diskon sebesar 20 persen.
“Jadi ketika nanti sama berlakunya mulai besok tanggal 26 Agustus sampai dengan 30 September 2026,” ujarnya.
Ia melanjutkan ketika nanti warga Trenggalek yang berkomunikasi seperti mungkin ke notaris atau apa sebagainya, Mas Ipin menitipkan untuk menyampaikan bahwa ini sudah berlaku diskon sampai 30 September 2026.
“Maka segera diurus untuk balik nama tanah khususnya waris ataupun non waris. Segera saja dilaksanakan di momen ini agar masih bisa menikmati fasilitas relaksasi fiskal dalam rangka peringatan hari jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek,” pintanya.
Politikus PDI Perjuangan yang juga suka musik ini menaruh harapan besar Bumi Menak Sopal semakin sejahtera.
Pun juga seluruh warga Trenggalek bisa selalu bersyukur dan mendapatkan keberkahan.
Pasalnya, Mas Ipin mengaku kali ini momen Hari Jadi ke-832 Trenggalek bertepatan di momen Maulid Nabi Muhammad saw dan bulan kemerdekaan menjadi tambah berkah.
“Semoga seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek tambah syukur, ditambah nikmatnya oleh Allah Subhanahu wa taala,” tutupnya. (rif)
