BRI Pamekasan Apresiasi Polisi Tangkap Eks Pegawai Buron Kasus Penipuan Dana Nasabah Rp7,8 Miliar

0
IMG_20240515_202550

 

LINTASTIDARNEWS.ID (PAMEKASAN) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pamekasan mengapresiasi langkah Kepolisian yang berhasil menangkap mantan pegawainya berinisial MLK, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai sekitar Rp7,8 miliar.

Pelaku diketahui telah menjadi buronan sejak tahun 2020 setelah diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus menawarkan program investasi bagi hasil dan lelang kepada sejumlah nasabah.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Pamekasan, Andri Wicaksono, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang didukung penuh oleh BRI. Ia menegaskan, kasus tersebut sebelumnya telah lebih dahulu diungkap melalui investigasi internal sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud.

“BRI mengapresiasi langkah Kepolisian yang berhasil menangkap DPO dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan,” ujar Andri dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).

Menurut Andri, sejak kasus itu terungkap, BRI langsung mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang bersangkutan sesuai ketentuan perusahaan. Salah satunya dengan menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang efektif berlaku pada 30 September 2020.

“Kasus ini sebelumnya telah diungkap oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Pamekasan sebagai bentuk komitmen dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud terhadap setiap tindakan yang berpotensi merugikan nasabah maupun perusahaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, BRI juga memberikan dukungan penuh terhadap seluruh proses hukum yang berjalan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan aparat penegak hukum setelah menjadi buronan selama sekitar enam tahun.

“BRI juga mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan hingga pelaku berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian,” tegas Andri.

Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa BRI akan terus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta meningkatkan sistem pengendalian internal guna mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami akan terus memperkuat sistem pengendalian internal serta mendukung penuh proses penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat,” pungkasnya.

Kasus dugaan penipuan tersebut sempat menjadi perhatian publik di Pamekasan setelah pelaku diduga menghimpun dana nasabah melalui modus investasi dengan iming-iming keuntungan bagi hasil dan lelang. Nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp7,8 miliar. Dengan tertangkapnya pelaku, proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *