Bobol Tembok Penggilingan Padi, Komplotan Curat Gondol 250 Kg Beras di Muntilan
MAGELANG, LINTASTIDARNEWS.ID – Aksi komplotan pencuri yang membobol tembok penggilingan padi di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, akhirnya terbongkar. Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dan mengamankan tiga dari empat orang yang diduga terlibat.
Dalam aksinya, komplotan tersebut diduga menggunakan palu berbobot sekitar 5 kilogram untuk menjebol tembok bangunan sebelum masuk dan menggasak ratusan kilogram beras serta gabah.
Satu pelaku lainnya berinisial A, sekitar 30 tahun, warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga kini masih diburu dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwan Syah, S.I.K., M.I.K., melalui Kanit Pidum Satreskrim Polresta Magelang Iptu M Ady Haryanto mengatakan, pencurian terjadi di Penggilingan Padi Sri Makmur, wilayah Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan.
Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban Slamet (54), warga Desa Sriwedari, hendak mematikan lampu di dalam penggilingan padi.
Namun, korban justru mendapati sesuatu yang janggal. Bagian tembok sisi selatan bangunan dalam kondisi jebol.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui sejumlah beras dan gabah yang sebelumnya tersimpan di dalam penggilingan telah raib.
“TKP merupakan tempat penggilingan padi dengan modus membobol menggunakan palu kurang lebih seberat 5 kilogram untuk merusak tembok. Kemudian mereka masuk dengan menggunakan tangan kosong dan mengambil beberapa beras maupun gabah yang ada di TKP,” ujar Iptu M Ady Haryanto.

Dari lokasi tersebut, pelaku diduga membawa kabur sekitar 250 kilogram beras jenis mentik wangi serta sejumlah gabah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,2 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Muntilan.
Tiga Pelaku Diamankan
Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada empat orang yang diduga tergabung dalam satu rombongan.
Tiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial H (33), warga Sleman; F (26), warga Sleman; dan T (47), warga Surakarta.
Sementara A, warga Bantul, masih dalam pengejaran.
“Mereka satu rombongan. Mereka beraksi empat orang, sementara yang belum diamankan masih satu,” kata Ady.
H berhasil diamankan petugas di wilayah Yogyakarta. Sedangkan F dan T sebelumnya telah diamankan kepolisian di wilayah Sleman dalam perkara pencurian lainnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beras dan gabah yang diduga hasil kejahatan serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Barang bukti berupa beras dan gabah masih bisa kami amankan. Untuk sementara belum terjual,” jelasnya.
Diduga Beraksi Lintas Daerah
Pengungkapan kasus ini juga mengarah pada dugaan bahwa komplotan tersebut tidak hanya beraksi di satu wilayah.
Para pelaku diketahui berasal dari sejumlah wilayah di DIY dan Jawa Tengah, sementara lokasi pencurian berada di Muntilan, Kabupaten Magelang.
“Bisa dikatakan demikian karena mereka warga Yogyakarta beraksi di Muntilan, wilayah Jawa Tengah,” ungkap Ady.
Kendati demikian, polisi masih mendalami apakah komplotan tersebut merupakan kelompok yang secara khusus menyasar bahan kebutuhan pokok atau sembako.
“Masih kita pelajari untuk spesialisnya. Sembako atau apa, namun modusnya sama. Kalau spesialis dari hasilnya apa, kita belum bisa menyimpulkan,” katanya.
Diduga Terlibat Pencurian 420 Kg Telur
Pengembangan penyidikan juga mengungkap dugaan keterlibatan kelompok yang sama dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Dalam perkara tersebut, pelaku diduga mencuri sekitar 420 kilogram telur ayam dari sebuah peternakan.
Menariknya, modus yang digunakan disebut memiliki kemiripan, yakni dengan terlebih dahulu membobol tembok bangunan sebelum masuk dan mengambil barang yang menjadi sasaran.
“Sementara yang kami tangani dari mereka rombongan itu ada dua TKP, yaitu satu di Muntilan kaitannya dengan pencurian tersebut, dan juga ada satu TKP lagi di Salam yang ditangani oleh Polsek Salam, yaitu pencurian telur,” terang Ady.
Kasus pencurian telur tersebut kini masih ditangani Polsek Salam. Sementara nilai kerugian dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan.
Empat Pelaku Disebut Residivis
Polisi juga menyebut keempat orang yang diduga tergabung dalam komplotan tersebut memiliki riwayat tindak pidana pencurian.
“Statusnya empat-empatnya dalam tatanan kami itu residivis,” kata Ady.
Atas kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, para pelaku disangkakan Pasal pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melengkapi barang bukti, serta melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Sementara itu, polisi masih memburu A yang hingga kini belum berhasil diamankan.
Polresta Magelang mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron untuk segera menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sasaran pencurian bukan hanya barang bernilai tinggi. Bahan kebutuhan pokok seperti beras, gabah hingga telur pun dapat menjadi incaran komplotan kriminal ketika situasi dianggap memungkinkan.(*)
