Akhirnya FAA Jadi Tersangka Setelah Bertahun-tahun, Lurah Ungkap Duduk Perkaranya

0
IMG-20260814-WA0110

LINTASTIDARNEWS.ID (JAKARTA) Kasus tindak pidana pengrusakan dalam kasus teror dan intimidasi tetangga di Pancoran Mas, Kota Depok memasuki babak baru.

Polisi menetapkan satu tersangka berinisial FAA dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan pihaknya telah memeriksa 7 orang sebagai saksi dan barang bukti sudah diamankan.

“Barang bukti pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, terkait tes kejiwaan tersangka dari dokter masih dinanti hasilnya sambil dilakukan proses penyidikan.

Nantinya, hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka akan dilampirkan dalam berkas tahap 1.

“Tindak pidana pengrusakan dan atau perlakuan ancaman dengan kekerasan sesuai dengan pasal 521 KUHP dan atau pasal 448 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023,” kata Oka, dikutip Tribun, Jumat (14/8/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, FAA kini harus mendekam di tahanan Polres Metro Depok.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa 7 orang sebagai saksi dan barang bukti sudah diamankan.

“Barang bukti pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pemicu Sepele

​Lurah Rangkapan Jaya Lama, Wahyu menyampaikan pemicu kasus teror dan intimidasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga korban dan pengurus RT setempat, aksi intimidasi ini ternyata bukan pertama kalinya terjadi.

​”Menurut informasi dari pihak keluarga korban, ini sudah empat kali kejadian. Informasinya sejak tahun 2024,” ujar Wahyu.

​Wahyu menambahkan bahwa tindakan intimidasi tersebut hanya menyasar satu rumah yang posisinya tepat berdampingan dengan rumah pelaku.

“Sasarannya hanya sebelah rumah, tidak ada rumah-rumah tetangga lainnya,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai pemicu utama perselisihan tersebut, Wahyu mengungkapkan bahwa ketegangan ini awalnya bermula dari masalah sepele, yakni aksi saling ejek antar kedua belah pihak.

Baca Juga  Hujan Deras Akibatkan Tanah Longsor di Desa Sambeng Borobudur

​”Sebenarnya kalau Pak RT bilang ya (pelaku) kurang waras atau seperti itu informasinya. Tapi saya kurang tahu persis karena kejadiannya kan sudah lama dari 2024. Awalnya informasi dari Pak RT karena ejek-ejekan begitulah,” kata Wahyu.

​Sebelum kasus ini kembali mencuat dan viral, pihak lingkungan yang terdiri dari RT, RW, Bimas, dan Babinsa sebenarnya sudah pernah melakukan mediasi.

Dalam mediasi yang dilakukan sebelum Wahyu menjabat sebagai Lurah tersebut, pihak pelaku sempat menyatakan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Namun, aksi serupa rupanya kembali terulang hingga viral di media sosial.

Terkait keberadaan pelaku saat pihak kelurahan datang, Wahyu menyebutkan bahwa pelaku sedang tidak berada di rumah karena sedang bekerja.

​”Kalau sekarang tadi menurut informasi Pak RT, dia (pelaku) sedang bekerja, jadi sekuriti,” tuturnya.

​Karena upaya mediasi di tingkat lingkungan sebelumnya tidak membuahkan hasil jangka panjang dan pihak korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok, maka penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

​”Karena dari pihak keluarga korban sudah melaporkan kepada pihak berwajib, dalam hal ini ke Polres Metro Depok, jadi langkah-langkah selanjutnya akan diambil oleh kepolisian, pihak yang berwenang,” pungkasnya. (rif)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *