Pemuda Magelang Diamankan Polisi, Miliki 14 Paket Tembakau Sintetis Seberat 17,99 Gram
KOTA MAGELANG, LINTASTIDARNEWS.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota mengamankan seorang pemuda berinisial AC (25), warga Kota Magelang, karena diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
AC yang berstatus pelajar/mahasiswa tersebut diamankan dari rumahnya di wilayah Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, pada Senin (10/8/2026) pagi.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di lobi Mapolres Magelang Kota, Kamis (27/8/2026).
Menurut Iptu Narto, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika oleh AC. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi rumah AC sekitar pukul 09.30 WIB.
“Selanjutnya tim menanyakan identitas Saudara AC dan apakah memiliki dan menguasai narkotika. Selanjutnya terlapor mengaku mempunyai dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Iptu Narto.
Dengan disaksikan warga setempat, petugas kemudian meminta AC menunjukkan lokasi barang tersebut. AC menunjukkan sebuah plastik klip bening berukuran sedang yang berada di atas kasur di kamar tidurnya.
Saat diperiksa, plastik tersebut berisi sejumlah paket yang diduga tembakau sintetis. Petugas menemukan sembilan bungkusan yang diisolasi warna hitam dan empat bungkusan yang dilakban warna cokelat.
“Di dalam satu buah plastik klip bening berukuran sedang tersebut terdapat sembilan bungkusan yang diisolasi warna hitam, empat bungkusan yang dilakban warna cokelat, serta satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi irisan daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis,” jelasnya.
Setelah bungkusan dibuka, masing-masing dari sembilan paket berisolasi hitam dan empat paket berlakban cokelat diketahui berisi plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat irisan daun yang diduga tembakau sintetis.
Dengan demikian, polisi mengamankan total 14 bungkus plastik klip berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis.(*)
Dari hasil penimbangan, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki berat bruto 17,99 gram, termasuk plastik pembungkusnya. Selain narkotika yang diduga tembakau sintetis, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme 3 Pro warna biru yang diserahkan AC dan diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
“Total berat bruto 14 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi irisan daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis adalah 17,99 gram beserta plastik pembungkusnya,” tutur Iptu Narto.
Dalam pemeriksaan, AC mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku tidak memiliki izin kepemilikan dari pihak yang berwenang.
Atas perbuatannya, AC disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Iptu Narto.
AC juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025.
“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Narto.(*)
