Polsek Dukun Ungkap Pencurian Kambing, Dua Tersangka Dibekuk Polisi

0
IMG-20260820-WA0022

MAGELANG, LINTASTIDARNEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Dukun, Polresta Magelang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian hewan ternak jenis kambing di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan polisi.

Kasus ini terungkap setelah pemilik kambing berinisial APS mendapati kandangnya di Desa Sumber, Kecamatan Dukun, dalam kondisi terbuka pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat hendak memberikan pakan ternaknya, korban mendapati pintu belakang kandang telah terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, jumlah kambing yang semula enam ekor ternyata hanya tersisa dua ekor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Dukun melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni AT (29) dan DL (32).

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian kambing di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Dukun. Beberapa lokasi yang diduga menjadi sasaran antara lain Kemiriombo, Gumuk Desa Sumber, Gawok, Kwayuhan Nduwur, serta Banaran, Desa Keningar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua ekor kambing, satu sweater warna hitam, dua karung berbahan plastik, satu tang besi, tali rafia, besi bulat ulir, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan kedua tersangka, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran.

Baca Juga  CV Barokah Merapi Salurkan CSR Untuk Kesenian Ketoprak Dadung Awuk Rukun Budaya

“Petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka untuk mengungkap secara tuntas rangkaian aksi pencurian yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dukun,” ujar AKP Toyib.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Dukun, Polresta Magelang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi selanjutnya akan melakukan penahanan, melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta menuntaskan seluruh proses penyidikan.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga, khususnya para peternak di wilayah Kecamatan Dukun agar lebih waspada terhadap potensi pencurian hewan ternak.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *