KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
JAKARTA, LINTASTIDARNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023. Dalam perkara ini, KPK menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (10/8/2026). Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 10 hingga 29 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Empat tersangka tersebut yakni Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan di Bank BJB.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mantan Dirut Bank BJB Belum Ditahan
Selain empat tersangka tersebut, KPK juga menetapkan Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025, sebagai tersangka.
Namun, Yuddy belum ditahan karena menyampaikan alasan sedang sakit dan meminta pemeriksaan serta proses penahanannya dijadwalkan ulang.
KPK menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut. Jika kondisi sakit terbukti, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Sebaliknya, apabila alasan tersebut tidak dapat dibuktikan, KPK menyebut tidak menutup kemungkinan melakukan upaya paksa.
Anggaran Promosi Bank BJB Rp801 Miliar
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan jasa agensi untuk penempatan iklan atau media placement Bank BJB pada periode 2021 hingga semester pertama 2023.
KPK mengungkapkan, pada periode tersebut Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sekitar Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary.
Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021-2023.
Dalam konstruksi perkara KPK, dugaan penyimpangan bermula pada akhir 2020. Widi Hartoto diduga memerintahkan pihak internal untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana nonbujeter.
Paket pengadaan kemudian diduga dipecah menjadi beberapa kategori, yakni pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta serta Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Menurut KPK, langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
“Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL),” kata Taufik.
KPK Ungkap Dugaan Rekayasa Pengadaan
KPK juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB tahun anggaran 2021.
Salah satunya terkait Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang disebut tidak menggunakan nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi.
Selain itu, Divisi Corporate Secretary diduga memberikan rekomendasi calon penyedia sekaligus mengarahkan pengadaan kepada penyedia tertentu.
KPK juga menduga persyaratan evaluasi teknis dibuat setelah penawaran masuk. Padahal, persyaratan tersebut seharusnya sudah disampaikan kepada calon penyedia sebelum proses pemasukan penawaran.
Dugaan pelanggaran lainnya yakni adanya perintah agar panitia pengadaan tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen penyedia.
Dalam proses tersebut, sejumlah perusahaan kemudian diduga digunakan untuk memperoleh pekerjaan pengadaan jasa agensi iklan.
Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
KPK menduga rangkaian penyimpangan dalam pengadaan iklan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar.
Kerugian itu disebut berasal dari selisih pembayaran yang dikeluarkan Bank BJB kepada enam agensi dengan jumlah dana yang sebenarnya dibayarkan kepada media untuk penempatan iklan.
“Total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” ungkap Taufik.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka, mekanisme pengadaan, serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tersebut. (*)
