Pemerintah Didesak Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan dan Tidak Harus Tunggu Sampai Tahun 2028

0
IMG-20260730-WA0113

LINTASTIDARNEWS.ID (JAKARTA) Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Koalisi meminta pemerintah tidak menunggu hingga 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan.

Kuasa Hukum Pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan putusan MK telah memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Kami menyesali forum ini baru terjadi di MK, harusnya Komisi X DPR RI dan Mendikdasmen malu karena tidak bisa melindungi hak atas pendidikan warga negara. Kami mendesak Pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini dengan segera mengubah struktur APBN,” kata Daniel di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), dikutip suara.com.

Daniel mengatakan MK dalam pertimbangannya menegaskan Program MBG bukan bagian dari komponen utama pendidikan.

Sementara itu, alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, yakni peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.

Selain itu, Mahkamah juga menilai masuknya Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 merupakan penyematan norma baru yang tidak diatur dalam batang tubuh pasal.

Karena itu, norma tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak atas pendidikan.

Koalisi menilai putusan MK juga telah menyoroti masih rendahnya kesejahteraan guru, kondisi sarana dan prasarana sekolah, serta pemenuhan hak peserta didik.

Menurut mereka, Mahkamah menegaskan negara harus lebih dahulu memastikan hak warga negara atas pendidikan terpenuhi sebelum menggunakan anggaran pendidikan untuk program lain.

Baca Juga  Komisi III DPR RI Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc untuk MA

Meski demikian, Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengaku kecewa karena MK masih memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

“Sebenarnya kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karir guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK Paruh Waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?” ujar Satriwan.

Senada, guru honorer asal Karawang yang juga menjadi pemohon perkara, Reza Sudrajat, menegaskan pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan MK.

“Pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Reza.

Menurut Reza, pemerintah harus segera mengeluarkan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

“Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru,” ujarnya. (rif)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *