Kejagung Lelang 90 Apartemen Milik Benny Tjokro, Nilai Limit Capai Rp219,7 Miliar

0
images

LINTASTIDARNEWS.ID (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan upaya pemulihan kerugian negara dengan melelang puluhan aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Kali ini, sebanyak 90 unit apartemen akan dilepas melalui proses lelang resmi dengan nilai limit keseluruhan mencapai sekitar Rp219,7 miliar.

Lelang tersebut dilaksanakan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Seluruh hasil penjualan nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa aset yang akan dilelang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Benny Tjokrosaputro.

Menurut Harli, proses lelang dilakukan secara terbuka melalui mekanisme lelang negara sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat ikut berpartisipasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Puluhan unit apartemen tersebut memiliki nilai limit yang bervariasi. Secara total, nilai aset yang ditawarkan mencapai sekitar Rp219,7 miliar, menjadikannya salah satu paket lelang aset rampasan bernilai besar yang digelar Kejaksaan Agung tahun ini.

Bagi calon peserta, lelang dilaksanakan secara daring melalui platform resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan sesuai besaran yang telah ditentukan untuk setiap unit sebelum mengikuti proses penawaran.

Langkah pelelangan aset ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara. Selain apartemen, sebelumnya Kejagung juga telah melelang berbagai aset milik Benny Tjokro, mulai dari tanah, saham, hingga barang-barang mewah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga  Polantas Menyapa Satlantas Karanganyar, Urus BPKB Kini Lebih Praktis, Transparan dan Bebas Calo

Sebagai informasi, Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana kasus korupsi dan TPPU dalam pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam skandal korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah. Putusan tersebut juga memerintahkan perampasan sejumlah aset untuk negara yang kemudian dieksekusi melalui mekanisme lelang. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *