Pengawasan Tambang Diperketat, Dishub Temukan Armada PT MABA Belum Lengkapi KIR dan Administrasi
LINTASTIDARNEWS.ID (Kab.Semarang) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap operasional angkutan tambang galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan warga Desa Tlompakan yang sebelumnya disampaikan dalam audiensi bersama pihak perusahaan dan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang.
Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan angkutan yang belum memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi sebagai kendaraan laik jalan. Beberapa armada diketahui belum melengkapi dokumen wajib seperti STNK dan bukti uji berkala kendaraan (KIR), serta masih terdapat kekurangan pada aspek teknis kendaraan.
Meski menemukan sejumlah pelanggaran, Dishub Kabupaten Semarang belum menjatuhkan sanksi kepada perusahaan. Langkah yang diambil saat ini masih berupa pembinaan dan peringatan agar seluruh armada segera memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami belum memberikan sanksi. Saat ini masih berupa peringatan agar seluruh armada memenuhi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Djoko, pejabat Dishub Kabupaten Semarang yang membidangi pengawasan transportasi.
Selain kelengkapan administrasi dan kondisi teknis kendaraan, Dishub juga mengingatkan operator tambang untuk mematuhi aturan keselamatan lainnya. Truk pengangkut material diwajibkan tidak membawa muatan melebihi kapasitas, menutup seluruh material dengan terpal, serta menempatkan petugas pengatur lalu lintas (flagman) di titik-titik rawan kecelakaan seperti tanjakan dan tikungan di wilayah Tlompakan.
Persoalan debu yang selama ini menjadi keluhan warga juga menjadi perhatian dalam pengawasan tersebut. Dishub meminta perusahaan tidak hanya melakukan penyiraman di area tambang, tetapi juga sepanjang jalur yang dilalui kendaraan angkutan, terutama saat musim kemarau.
Djoko mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas angkutan tambang sebenarnya telah dilakukan secara tertutup sejak audiensi pada 3 Juli 2026. Petugas diterjunkan tanpa mengenakan seragam guna memperoleh gambaran kondisi operasional yang lebih objektif di lapangan.
Dari hasil pemantauan tersebut, Dishub mencatat adanya sejumlah perbaikan. Jam operasional kendaraan dinilai lebih tertib dan tidak lagi berlangsung hingga larut malam. Selain itu, pola pergerakan truk juga lebih teratur sehingga tidak menimbulkan antrean kendaraan dalam jumlah besar di jalan umum.
Penggunaan terpal pada kendaraan pengangkut material juga mulai diterapkan. Namun demikian, petugas masih menemukan beberapa truk yang hanya menutup sebagian muatan sehingga belum memenuhi standar keselamatan dan berpotensi menimbulkan material berjatuhan di jalan.
“Hasil pemantauan kami juga telah dikonfirmasi kepada Kepala Desa Tlompakan. Kondisi operasional angkutan tambang saat ini dinilai mulai membaik dibandingkan sebelumnya,” tambah Djoko.
Terkait dugaan pelanggaran muatan berlebih (overload), Dishub belum dapat memastikan karena pemeriksaan tonase memerlukan alat timbang khusus. Sementara berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang, jalan kabupaten pada umumnya dirancang untuk menahan muatan sumbu terberat hingga sekitar 8 ton.
Dishub menegaskan kerusakan jalan tidak semata-mata disebabkan oleh beban kendaraan, tetapi juga dipengaruhi faktor lain seperti kondisi drainase, genangan air, dan kualitas konstruksi jalan.
Meski menunjukkan perkembangan positif pasca-audiensi, hasil monitoring ini menjadi catatan penting bahwa kepatuhan terhadap aspek keselamatan, kelayakan armada, serta pengendalian dampak lingkungan masih perlu terus diawasi. Warga berharap seluruh komitmen yang telah disepakati bersama dapat dijalankan secara konsisten demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat di sekitar jalur tambang.(Endar)
