Kejar Target PTSL 2026, BPN Kabupaten Semarang Perkuat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja
LINTASTIDARNEWS.ID (Kabupaten Semarang) – Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang terus mengoptimalkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 melalui rapat evaluasi yang digelar di Operating Room (Oproom) Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Jumat (10/7/2026). Kegiatan ini bertujuan mengukur capaian program sekaligus memastikan target sertipikasi tanah dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, S.SIT., M.H., QRMP, dan dihadiri Ketua Tim Ajudikasi, Wakil Ketua Bidang Fisik dan Yuridis, Sekretaris Tim Ajudikasi, serta tim pengelola anggaran PTSL.
- Dalam arahannya, Wahyu Setyoko menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan PTSL harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas data fisik maupun yuridis. Menurutnya, ketelitian dalam setiap tahapan administrasi menjadi kunci agar sertipikat yang diterbitkan memiliki kepastian hukum yang kuat serta mampu meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
“Percepatan pekerjaan harus dibarengi dengan kualitas. Koordinasi antartim perlu terus diperkuat agar seluruh tahapan PTSL berjalan sesuai target dan ketentuan,” tegas Wahyu Setyoko.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Edy Sumarsono, A.Ptnh., M.M., memaparkan perkembangan pelaksanaan program pada masing-masing tim. Paparan tersebut mencakup capaian pekerjaan, kendala yang dihadapi di lapangan, hingga strategi percepatan penyelesaian aspek fisik dan yuridis.
Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah kendala teknis yang memerlukan perhatian bersama. Untuk itu, setiap tim diminta segera menyusun langkah penyelesaian serta memperkuat sinergi guna memastikan target PTSL Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertipikat secara sistematis, lengkap, dan terukur.
Melalui evaluasi berkala ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang berharap pelaksanaan PTSL Tahun 2026 semakin efektif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
(Endar W SMG.)
