Transformasi Digital Pendidikan Harus Aman untuk Anak, Ini Pesan Menteri PPPA
LINTASTIDARNEWS.ID (JAKARTA) – Transformasi digital di dunia pendidikan dinilai bukan sekadar menghadirkan teknologi di ruang kelas, tetapi juga memastikan setiap anak tetap mendapatkan hak belajar sekaligus perlindungan saat beraktivitas di dunia digital.
Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus diiringi dengan sistem perlindungan yang kuat agar anak dapat belajar, berkreasi, dan berkembang secara aman.
Menurut Arifah, akses terhadap pendidikan berkualitas dan ruang digital yang aman merupakan bagian dari hak dasar anak yang wajib dipenuhi oleh negara. Karena itu, transformasi digital pendidikan harus dibangun dengan pendekatan yang berpusat pada kepentingan terbaik bagi anak.
“Negara bertanggung jawab untuk memenuhi hak anak dalam memperoleh akses informasi dan manfaat positif dari ruang digital. Pemenuhan kedua aspek harus seimbang agar anak memperoleh kesempatan yang adil di ranah daring,” kata Arifah.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi telah mengubah cara anak belajar, mencari informasi, hingga berinteraksi. Di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan berbagai risiko seperti perundungan siber, eksploitasi seksual daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.
Karena itu, Arifah menilai perlindungan anak tidak cukup hanya dengan membatasi penggunaan internet. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem digital yang aman melalui regulasi, literasi digital, serta kolaborasi berbagai pihak.
“Memastikan ruang digital yang aman bagi anak bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban negara dan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Pendidikan Digital Harus Ramah Anak
Kementerian PPPA mendorong transformasi digital pendidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas guru, hingga penyediaan platform pembelajaran yang aman dan ramah anak.
Arifah menekankan bahwa sekolah, keluarga, pemerintah, dan penyelenggara platform digital memiliki peran yang sama penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat di era digital.
Menurutnya, teknologi seharusnya menjadi alat yang memperluas kesempatan belajar, bukan justru menghadirkan ancaman baru bagi tumbuh kembang anak.
Kolaborasi Jadi Kunci
Pemerintah juga memperkuat langkah tersebut melalui implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Digital. Kebijakan ini menjadi acuan nasional dalam memperkuat perlindungan anak melalui tiga strategi utama, yakni pencegahan, penanganan, dan kolaborasi lintas sektor.
Arifah menyebut keberhasilan transformasi digital pendidikan tidak bisa dibebankan kepada pemerintah semata. Dunia pendidikan, industri teknologi, orang tua, hingga masyarakat harus bergerak bersama agar anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara cerdas, aman, dan bertanggung jawab.
Ia berharap ekosistem digital yang sehat mampu melahirkan generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki karakter kuat, berpikir kritis, kreatif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Dengan semakin luasnya pemanfaatan teknologi dalam proses belajar mengajar, transformasi digital di sektor pendidikan diharapkan menjadi momentum untuk menghadirkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adaptif, sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak di era digital. (*)
