Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Maskapai Antisipasi Penurunan Penumpang

0
Oplus_131072

Oplus_131072

LINTASTIDARNEWS.ID (JAKARTA) Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyadari bahwa permintaan perjalanan udara berpotensi mengalami penurunan apabila pemerintah merealisasikan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan, usulan perubahan TBA dilakukan untuk menyesuaikan struktur biaya operasional maskapai yang terus berubah, terutama akibat kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

“Kemungkinan akan ada penurunan demand bepergian dengan adanya kenaikan TBA. Namun, untuk menjaga konektivitas dan kelangsungan industri ya tetap beroperasi secara selektif untuk rute-rute yang demand-nya masih ekonomis,” ujar Bayu kepada Bisnis, Minggu (14/6/2026).

Saat ini, acuan tarif batas atas penerbangan domestik masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Menurut Bayu, aturan tersebut perlu diperbarui karena berbagai komponen biaya operasional maskapai telah mengalami perubahan signifikan. Selain faktor harga avtur dan nilai tukar, industri juga mengusulkan penyesuaian metode perhitungan tarif berdasarkan block hours atau waktu operasi pesawat sejak block off hingga block on.

Adapun, pembahasan mengenai revisi TBA telah dilakukan dalam sejumlah pertemuan yang melibatkan INACA, operator maskapai, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, hingga sejumlah pemangku kepentingan lain seperti Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). (rif)

Bagikan:
Baca Juga  Lantik Pejabat, Bupati Sukoharjo : ASN Harus Tingkatkan Etos Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *