Ngaku Orang Agrinas, 5 Penipu Proyek KDMP Gasak Uang Rp 1,2 Miliar

0
IMG-20260519-WA0036

LINTASTIDARNEWS.ID (BOYOLALI) Polres Boyolali menangkap lima (5) terduga pelaku penipuan bermodus proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang merugikan seorang pengusaha asal Kecamatan Teras, Boyolali, hingga Rp 1,2 miliar.

Kelima tersangka masing-masing berinisial WW, APPJA, RAJ, dan HW alias Prabu. Mereka diduga mengaku sebagai relasi hingga pejabat dari PT Agrinas Pangan Nusantara untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang komitmennya proyek.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, mengatakan kasus tersebut dilaporkan korban berinisial S pada Maret 2026.

“Saudara S mendapatkan penawaran untuk mengerjakan proyek Koperasi Desa Merah Putih. Para pelaku menawarkan kepada korban untuk bisa mengerjakan 44 titik KDMP,” kata Kapolres dalam jumpa pres di Polres Boyolali Selasa (19/5/2026).

Kasus bermula pada Desember 2025 ketika korban bertemu tersangka WW dan APP di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, korban di tawari proyek pembangunan KDMP sebanyak 44 titik.

Karena korban memiliki perusahaan kontraktor, ia tertarik mengambil proyek tersebut. Pelaku kemudian meminta uang komitmen awal Rp 30 juta dan baru dibayar Rp 10 juta.

Pada 16 Januari 2026, korban kembali bertemu WW dan APP di sebuah hotel di Boyolali untuk melunasi sisa uang komitmen Rp 20 juta. Selanjutnya pada 19 Januari, kedua tersangka datang ke rumah korban di Kecamatan Teras dan kembali meminta uang Rp 50 juta dengan alasan serupa.

Penipuan berlanjut pada 30 Januari 2026 saat korban diajak bertemu di sebuah hotel di Yogyakarta, WW dan APP datang bersama dua orang lain yang mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen dari PT Pangan Nusantara, salah satunya tersangka JA.

Setelah korban menandatangani kontrak proyek, para tersangka terus meminta uang dengan dalih uang komitmen hingga total kerugian korban mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.

Baca Juga  BNPB Akan Terus Dampingi Penanganan Darurat Pemerintah Daerah Pasca Erupsi Gunung Semeru

Menurut polisi, HW mengaku memiliki koneksi orang dalam di PT Agrinas dan menjanjikan keuntungan besar dari proyek KDMP. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 1,6 miliar per titik dengan keuntungan bersih kontraktor Rp 1,1 miliar.

Polisi memastikan seluruh tersangka bukan bagian dari PT Agrinas maupun mantan pegawai perusahaan tersebut. Para tersangka hanya mencatut nama perusahaan untuk melancarkan aksi penipuan.

HW juga diketahui membuat dokumen palsu lengkap dengan cap Agrinas untuk meyakinkan korban.

Dari hasil kejahatan itu, HW memperoleh bagian terbesar senilai Rp 530 juta yang digunakan membeli mobil Honda Accord hitam, bermain judi slot, dan karaoke. Sementara RAJ menerima Rp 130 juta, JA Rp 205 juta, APP Rp 85 juta dan WW Rp 50 juta untuk keperluan pribadi.

Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Armila)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *