Intimidasi Jurnalis Menguat, A-PPI Magelang Raya: Ancaman Serius bagi Demokrasi dan Hak Publik”
LINTASTIDARNEWS.ID, MAGELANG – Dewan Perwakilan Daerah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Magelang Raya menyoroti meningkatnya ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas di lapangan. Fenomena ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak fondasi demokrasi.
Ketua DPD A-PPI Magelang Raya, Agung Libas, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Ia merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai dasar utama perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
“Kebebasan pers adalah hak konstitusional. Setiap tekanan terhadap jurnalis saat bertugas merupakan pembatasan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang,” ujarnya, Rabu (18/3).
Menurutnya, berbagai bentuk intimidasi—baik verbal, fisik, maupun tekanan struktural—sering kali dianggap sepele, padahal memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dalam Undang-Undang Pers,
khususnya Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Lebih lanjut, dalam perspektif hukum pidana terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
tindakan intimidasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemaksaan. Pasal 465 ayat (1) menegaskan bahwa ancaman atau kekerasan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu merupakan pelanggaran pidana.
“Kerja jurnalistik adalah aktivitas sah yang dilindungi undang-undang. Maka, segala bentuk ancaman untuk menghentikan atau memengaruhi kerja tersebut jelas memenuhi unsur pidana,” tegas Agung.
Dari sisi Hak Asasi Manusia, intimidasi terhadap jurnalis juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 23 ayat (2) yang menjamin kebebasan berpendapat dan menyebarluaskan informasi.
Meski demikian, A-PPI juga mengingatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional. Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman penting agar produk jurnalistik tetap akurat, berimbang, dan tidak merugikan pihak tertentu.
A-PPI Magelang Raya pun menyerukan kepada seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan institusi negara, untuk tidak hanya menghormati, tetapi juga aktif memberikan perlindungan kepada jurnalis.
“Perlindungan terhadap jurnalis bukan semata melindungi profesi, tetapi menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” pungkasnya.(A)
