Peradi Magelang Perkuat Silaturahmi Ramadan Sekaligus Sosialisasi KUHAP Baru

0
IMG_20260313_213046

LINTASTIDARNEWS.ID (Magelang) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Magelang menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkai dengan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru serta santunan kepada anak yatim. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026, dalam suasana Ramadan yang penuh kebersamaan.

Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi antar anggota Peradi di wilayah Magelang. Selain itu, acara juga diisi dengan pembahasan mengenai implementasi KUHAP baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang membawa sejumlah perubahan penting dalam proses persidangan pidana.

Ketua Panitia kegiatan, As Arif Nurrohman, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang berbuka puasa bersama, tetapi juga sarana memperkuat komunikasi antar advokat sekaligus memberikan pemahaman terkait perubahan dalam hukum acara pidana.

“Kegiatan ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus sosialisasi KUHAP baru agar dapat menjadi pedoman bagi advokat dalam mendampingi saksi maupun terdakwa di persidangan. Kami juga menyalurkan santunan kepada anak yatim serta keluarga anggota Peradi yang telah wafat sebagai bentuk kepedulian,” ujar As Arif Nurrohman.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai tahapan persidangan dalam KUHAP baru yang mulai diterapkan di sejumlah perkara. Salah satu contoh penerapannya sempat terjadi pada persidangan aktivis di Magelang beberapa waktu lalu.

Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan adanya perbedaan pemahaman terkait penerapan aturan baru tersebut sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih mendalam bagi para praktisi hukum.
Ketua DPC Peradi Magelang, Ida Wahidatul Hasanah, S.H., M.H, menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa perubahan terhadap peran penasihat hukum dalam proses persidangan.

“Dalam KUHAP baru, penasihat hukum tidak lagi hanya mendampingi secara pasif, tetapi memiliki ruang lebih luas untuk berkontribusi aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada saksi maupun terdakwa,” jelas Ida Wahidatul Hasanah.

Baca Juga  Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, Per Kencan Hingga Rp 500 Ribu

Ke depan, DPC Peradi Magelang berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan diskusi hukum terkait KUHAP baru agar seluruh advokat memiliki pemahaman yang sama sehingga proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan undang-undang serta menghadirkan keadilan bagi semua pihak. (dee)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *