Selingkuh Berujung Kematian, 5 Pelaku Ditangkap
Oplus_131072
LINTASTIDARNEWS.ID (MAGELANG) Beberapa minggu kemarin, di Magelang telah digegerkan dengan adanya kasus perselingkuhan yang berujung pengeroyokan, yang menyebabkan seorang pria inisial KK (33) meninggal dunia.
Polresta Magelang menetapkan lima (5) orang pelaku, dan kelimanya sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Magelang.
“Pelaku lima (5) orang, satu (1) pelaku kita tangkap, dan empat (4) lainnya menyerahkan diri. Saat ini masih dalam tahap penyidikan” kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Rianto, ketika di konfirmasi awak media, Selasa (3/3/2026) siang.
Wakasat Reskrim menjelaskan, bahwa peristiwa bermula dari laporan isteri korban pada Senin (9/2/2026) silam.
Saat itu, ujar Wakasat, bahwa korban ditemukan babak belur di Perumahan Koda Jaya, Kecamatan Mertoyudan, kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Tidar Kota Magelang.
“Motif pengeroyokan dipicu dengan dugaan hubungan asmara antara korban dengan istri RG. Dan RG sendiri tidak lain adalah salahsatu pelaku dari kelima pelaku,” ujar Wakasat.
Diceritakan oleh Wakasat, bahwa kecurigaan muncul ketika RG menemukan indikasi perselingkuhan melalui akun Tiktok isterinya.
Korban, tambah Wakasat, bahwa korban dijemput di rumahnya, kemudian dibawa ke Tuguran Kota Magelang, kemudian di interogasi dan mengakui hubungan tersebut.
“Aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama oleh kelima pelaku,” terangnya.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah RG di Koda Jaya, Kecamatan Mertoyudan, dimana kekerasan kembali terjadi hingga korban tidak sadarkan diri.
“Hasil medis menunjukkan luka fatal di kepala akibat hantaman benda keras,” jelasnya.
Sementara Pengacara kelima pelaku, Basori Edi Pracaya, S.H. menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya berupaya untuk meminta maaf kepada keluarga korban melalui Perangkat Desa.
“Dari pihak Perangkat Desa yakni Bapak Kepala Dusun (Kadus) menganjurkan jangan sekarang, di undur aja karena posisi saat ini keluarga korban masih berduka,” ujar Basori Edi Pracaya, S.H.
Dijelaskannya, lanjut Basori bahwa dirinya mengawal proses hukum yang berjalan dan berbagai upaya hukum lainnya agar masing-masing mendapatkan hak keadilan.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang tindak kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara, subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun. (rif)
