Satresnarkoba Polres Magelang Kota Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi, Hampir Satu Ons Diamankan

0
IMG-20260227-WA0128

LINTASTIDARNEWS.ID (Kota Magelang) – Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial RR (26), warga Magelang Tengah, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan jumlah yang cukup besar, Jumat (27/02/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di sebuah rumah di wilayah Magelang Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dimaksud.
RR diamankan di rumah rekannya saat diduga hendak menyimpan barang haram tersebut. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan delapan paket sabu dan 17 butir ekstasi yang disimpan di dalam sebuah tas. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota AKP Narto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang ditemukan tergolong besar.
“Barang bukti sabu hampir satu ons ini menunjukkan bahwa peredaran yang dilakukan bukan skala kecil, melainkan sudah cukup serius,” ujarnya saat konferensi pers.
Dari hasil penimbangan, sabu yang diamankan memiliki berat total 94,04 gram, sementara ekstasi sebanyak 17 butir dengan berat 8,21 gram. Polisi menduga narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Magelang dan sekitarnya.
Lebih lanjut, AKP Narto menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini. “Kami menduga tersangka tidak bekerja sendiri. Saat ini kami masih menelusuri pemasok dan jalur distribusinya,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan awal, RR mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan titipan dari rekannya. Ia mengakui mengetahui isi tas tersebut adalah sabu, meskipun berdalih tidak mengetahui secara rinci asal-usul dan tujuan peredarannya. Komunikasi antara tersangka dan penitip barang diketahui telah berlangsung sekitar satu minggu sebelum penangkapan.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Magelang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Polres Magelang Kota pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkas AKP Narto.

Baca Juga  Isi Bulan Ramadhan, CV. SCA Bagikan 1000 Paket Sembako ke Warga Lereng Merapi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *