Wujud Pemulihan Hak Korban, Kejari Negeri Kab. Magelang Serahkan Restitusi Kepada 5 Korban Kekerasan Anak dan Seksual
LINTASTIDARNEWS.ID (MAGELANG) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan hak korban tindak pidana melalui pelaksanaan penyerahan restitusi kepada sejumlah korban yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Kegiatan penyerahan restitusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Robin Abdi Ketaren, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Tya Gita Prastiwi, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, S.H, sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam perlindungan korban tindak pidana.
Penyerahan restitusi kali ini diberikan terhadap tiga perkara pidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Perkara tersebut meliputi kasus kekerasan terhadap anak serta dua perkara kekerasan seksual yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Perkara pertama merupakan kasus kekerasan terhadap anak berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2026/PT SMG juncto Putusan Pengadilan Negeri Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mkd atas nama Anak Muhammad Amin bin Sudarto dan lainnya.
Sementara itu, perkara kedua merupakan tindak pidana kekerasan seksual dengan terpidana Adi Susilo bin Trisno Suprapto, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 10702 K/Pid.Sus/2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 684/Pid.Sus/2025/PT SMG serta Putusan Pengadilan Negeri Nomor 85/Pid.Sus/2025/PN Mkd.
Adapun perkara ketiga merupakan tindak pidana kekerasan seksual atas nama terpidana Asmuni alias Amin Zaenuri bin Sahri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 580/K/Pid.Sus/2026 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 844/Pid.Sus/2025/PT SMG serta Putusan Pengadilan Negeri Nomor 106/Pid.Sus/2025/PN Mkd.
Dalam kegiatan tersebut, restitusi diberikan kepada lima korban tindak pidana yang seluruh perkaranya telah inkracht. Korban RMP (alm) yang diwakili pihak keluarga menerima restitusi sebesar Rp39.193.353 sebagai bentuk penggantian kerugian akibat tindak pidana yang dialami.
Selain itu, korban berinisial FKM menerima restitusi sebesar Rp25.012.081, korban MRA menerima Rp25.000.000, korban SHP menerima Rp10.000.000, serta korban PDA menerima restitusi sebesar Rp14.610.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Robin Abdi Ketaren, menyampaikan bahwa pemberian restitusi merupakan langkah nyata dalam memastikan korban memperoleh keadilan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penghukuman terhadap pelaku.
“Penegakan hukum tidak semata-mata menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialami. Restitusi menjadi bagian penting dalam menghadirkan keadilan yang berimbang,” ujar Robin dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa restitusi merupakan bentuk penggantian kerugian yang diberikan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga kepada korban maupun keluarganya. Mekanisme tersebut bertujuan membantu korban memulihkan kondisi ekonomi maupun psikologis pasca terjadinya tindak pidana.
Ketentuan mengenai restitusi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, pelaksanaannya juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 mengenai pemberian restitusi dan bantuan kepada saksi maupun korban.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Nomor SE–1/E/Ejp/03/2025 tentang Permohonan Restitusi, jaksa diinstruksikan untuk tidak hanya berfokus pada pidana badan terhadap pelaku, namun juga aktif mengupayakan pemulihan korban melalui pengajuan restitusi dalam setiap perkara yang memenuhi syarat.
Menurut pihak Kejaksaan, tindak pidana sering kali menimbulkan dampak berlapis bagi korban, mulai dari luka fisik, trauma psikologis, hingga kerugian finansial yang turut dirasakan oleh keluarga korban. Oleh karena itu, restitusi diharapkan mampu meringankan beban korban sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku atas perbuatannya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada korban (victim oriented justice), sehingga proses hukum tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menghadirkan pemulihan nyata bagi para korban tindak pidana. (rif)
