Polres Magelang Kota Ungkap Aksi Kekerasan Brutal di Ruang Publik, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Masih Buron
LINTASTIDARNEWS.ID (Kota Magelang) – Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang yang terjadi di ruang publik wilayah Kota Magelang. Dalam kasus ini, satu pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (23/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan RAP alias K (23), warga Girirejo, Kecamatan Magelang Selatan, sebagai tersangka. RAP yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Perkara ini kami tangani secara serius karena aksi kekerasan tersebut membahayakan keselamatan korban dan mengganggu ketertiban umum. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Iwan.
Satu pelaku lain berinisial AA alias S (23), warga Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, turut terlibat dalam aksi tersebut. Namun hingga kini, yang bersangkutan masih buron dan terus diburu petugas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu, 31 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, para pelaku mengonsumsi minuman keras di kawasan Cacaban dalam rangka malam pergantian tahun. Setelah kehabisan uang, keduanya diduga berniat mencari korban untuk dipalak.
Dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX merah, mereka menuju kawasan sekitar SMA Negeri 1 Kota Magelang. Sebelum berangkat, RAP sempat mengambil senjata tajam berupa beldu atau arit dari rumahnya.
Sesampainya di lokasi, pelaku mendekati sekelompok orang yang tengah nongkrong. AA meminta uang secara paksa kepada korban. Ketika korban menolak dan melakukan perlawanan, situasi memanas hingga berujung kekerasan.
RAP kemudian membacok korban menggunakan senjata tajam, sementara AA merusak sepeda motor milik korban dengan cara diinjak-injak dan dilempar ke sungai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik serta kerugian materiil.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah beldu atau arit bergagang kayu serta hoodie hitam bertuliskan “PUMA” yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Polres Magelang Kota masih melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu pelaku yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan di ruang publik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau 7 tahun serta denda kategori IV.(Gus)
