Rekonstruksi Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia, 22 Adegan Diperagakan Oleh 2 Tersangka
LINTASTIDARNEWS.ID (SUKOHARJO) Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan pemuda hingga meninggal dunia di wilayah Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (16/12/2025). Dalam rekonstruksi itu, dua tersangka berinisial NBAP dan RSN memeragakan 22 adegan.
Proses rekonstruksi kasus penganiayaan itu dilakukan di jalan perkampungan wilayah Desa Telukan, Grogol, sekitar pukul 10.00 WIB. Proses rekonstruksi mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dan Aparat Pemerintah Desa Telukan turut mengikuti setiap adegan yang diperankan kedua tersangka.
“Proses rekonstruksi kasus penganiayaan pemuda (tersangka) memeragakan 22 adegan. Mulai dari kedatangan tersangka hingga penganiayaan yang dialami korban,” kata Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
Proses rekonstruksi penganiayaan pemuda di Telukan, Sukoharjo, itu dimulai saat tersangka RSN mengendarai sepeda motor hendak ke rumah korban, Gatot Bandi Prayogo. Kala itu, RSN berpapasan dengan Gatot dan saksi berinisial PNA di teras rumah RSN lantas kembali memacu sepada motor menuju rumah tersangka NBAP.
Setelah bertemu NBAP kedua berboncengan naik sepeda motor hendak ke rumah Gatot. Saat itu, Gatot masih mengobrol dengan PNA di teras rumah. Mereka didatangi kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor.
Tersangka NBAP seketika turun dari sepeda motor dan mengajak Gatot ke pertigaan jalan kampung. Mereka terlibat cekcok di lokasi kejadian. Tersangka NBAP lantas memukul Gatot di kepala. Akibatnya Gatot terjatuh di pinggir jalan. Tersangka lantas mengambil paving dan memukulkannya ke kepala Gatot dua kali hingga paving terbelah dua.
“Kemudian, tersangka RSN memacu sepeda motor dan menabrak korban. Selepas korban tak berdaya, kedua tersangka meninggalkan korban di jalan perkampungan. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, lantaran luka di kepala cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia,” kata dia.
Kapolsek menjelaskan motif penganiayaan pemuda di Telukan, Grogol, itu di latar belakangi sakit hati tersangka NBAP. Korban dan saksi PNA kerap bermain di rumah tersangka dan diduga melakukan perbuatan mesum.
Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal tujuh tahun.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan keterangan para saksi, tersangka, dan alat bukti, serta memperkuat peran masing-masing tersangka dalam kasus pidana,” tutupnya. (Armila)
