KONFERENSI PERS MAGELANG KOTA

KASUS PENGGELAPAN MOBIL, FOTO: RIF

LINTASTIDARNEWS.ID, Kota Magelang – Seorang pria berinisial AF (50) warga Kebondalem, Kota Magelang, akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Magelang Kota atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti meminjam mobil pick up milik warga Jagoan Kota Magelang tanpa mengembalikan sesuai janjinya.

Kabag Ops Polres Magelang Kota, Kompol Rinto Sutopo dalam konferensi pers nya menjelaskan bahwa pelaku meminjam mobil warga kampung Jagoan pada hari Rabu (24/09/2025) pukul 20.00 wib dengan janji akan dikembalikan esok harinya, yakni Kamis (25/09/2025) sebelum pukul 09.00 wib. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan oleh pelaku dan bahkan berhari-hari belum dikembalikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskrim berhasil menangkap AF di Pati. Dan untuk barang bukti sebuah mobil pick up diamankan di Grabag Kabupaten Magelang.

Kompol Rinto Sutopo menegaskan bahwa pelaku saat ini ditahan di Polres Magelang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada untuk meminjamkan kendaraan, walaupun itu teman,” ujar Kompol Rinto Sutopo, Jumat (14/11/2025).

Sementara Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana menjelaskan,

“AF itu pertama kali meminjam mobil, korban itu tidak membolehkan. Namun karena bujuk rayu AF, akhirnya korban membolehkannya,” kata Kasat Reskrim.

Ternyata, lanjut Kasat Reskrim bahwa pelaku sebelumnya mempunyai hutang kepada warga Grabag Kabupaten Magelang.

“Karena AF berulang kali ditagih terus hutangnya, akhirnya mobil tersebut dibawa ke Grabag untuk jaminan hutangnya,” terang Kasat Reskrim.

Sedangkan menurut pengakuan AF, mobil tersebut digade kepada warga Grabag sebesar Rp 10 juta dengan jangka waktu satu (1) bulan.

Baca Juga  Ribuan Warga Muhammadiyah Padati Lapangan Jarean Salam dalam SKBM PDM Kabupaten Magelang

“Sebelum kasus ini, saya sudah pernah masuk penjara sebanyak tiga (3) kali dan empat (4) kali ini dengan kasus penganiayaan, penggelapan, dan narkoba,” jelas AF.

Atas perbuatannya, AF terancam hukuman paling lama empat (4) tahun. (rif/Gus)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *