Mantan Direktur di Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel

0
IMG-20260925-WA0051

LINTASTIDARNEWS.ID (JAKARTA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial BS sebagai tersangka korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.

“Pertama, BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (25/9/2026), dikutip dari Kompas.

Mereka yakni NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; serta satu orang tersangka yang identitasnya belum diungkap.

Menurut Anang, tersangka yang identitasnya belum diungkap belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

“Satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” ucap dia.

Anang mengungkapkan, BS dan MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan NRH di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 25 September 2026 hingga 14 Oktober 2026.

Selain empat tersangka, Kejagung juga menetapkan satu tersangka korporasi dalam perkara ini, yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Para tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan. Untuk sangkaan utama, penyidik menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP. Sangkaan tersebut kemudian disubsiderkan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor.

Penyidik turut menerapkan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Korupsi nikel, kerugian diduga Rp 401 miliar Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel ini berawal pada 2017-2019, di mana PT CNI memiliki izin usaha pertambangan IUP operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Perusahaan itu secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Baca Juga  Dihari Bhayangkara ke-80, Kapolri Beri Hadiah Umroh Gratis ke Salah Satu Guru PAUD

“Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” kata Anang.

Setelah dokumen uji kadar nikel tersebut terbit, PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor.

Kemudian, MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut.

“Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit,” ucap dia.

Selanjutnya, PT CNI meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Dengan begitu, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.

Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen manipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI.

Akibatnya, kerugian keuangan negara sebesar Rp 401.653.737.469,69. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *