Polresta Magelang Bongkar Peredaran Sabu di Muntilan, 3 Tersangka dan 4 Gram Barang Bukti Diamankan
MAGELANG, LINTASTIDARNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial BS alias W (41), DH (41), dan FSS (50), beserta barang bukti sabu dengan berat bruto total sekitar 4 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polresta Magelang mengamankan BS alias W dan DH di samping rumah kontrakan FSS di Dusun Karangwatu, RT 01/RW 03, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu berupa serbuk kristal putih yang dikemas dalam plastik klip transparan, dibungkus tisu, dililit isolasi hitam dan dicor semen. Paket tersebut ditemukan di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna magenta-hitam bernomor polisi AA 4485 OG yang digunakan kedua tersangka.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Infinix SMART 10 warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kunci kontak.
Saat dilakukan pemeriksaan, BS alias W dan DH menerangkan kepada petugas bahwa paket sabu tersebut merupakan milik FSS.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kemudian mengamankan FSS di rumah kontrakannya yang berada di Dusun Karangwatu. Dalam pemeriksaan, FSS mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan dari BS alias W dan DH memang miliknya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah FSS. Hasilnya, polisi kembali menemukan satu paket sabu berupa serbuk kristal putih yang disimpan di dalam tutup botol warna hitam. Polisi juga mengamankan satu unit handphone Realme C15 warna biru.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa FSS mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial PETAK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). FSS membeli sabu senilai Rp4 juta dengan sistem pengambilan yang telah ditentukan atau diletakkan di suatu tempat.
Selanjutnya, FSS meminta BS alias W dan DH mengambil paket tersebut. Sebagai imbalan, keduanya mendapatkan upah berupa kesempatan menggunakan sabu secara gratis.
Menurut hasil penyidikan, sabu tersebut rencananya digunakan sebagian untuk konsumsi dan sebagian lainnya diedarkan kembali. FSS disebut menjual sabu dengan harga sekitar Rp850 ribu per gram dan Rp450 ribu untuk ukuran 0,5 gram. Dalam penyidikan juga terungkap bahwa FSS pernah menjual sabu kepada BS alias W dan DH.
Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Magelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut meliputi dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Beat AA 4485 OG beserta surat dan kunci, serta dua paket sabu dengan total berat bruto sekitar 4 gram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf b atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut berkaitan dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, termasuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Ancaman pidana yang tercantum dalam sangkaan tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri, S.I.K., melalui pengungkapan perkara ini menegaskan komitmen jajaran Polresta Magelang dalam memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Magelang.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk mengungkap pihak lain yang diduga masih terlibat dalam jaringan tersebut.(*)
