Tolak Tambang Tanah Urug, Warga Desa Sambeng Pasang Spanduk Sepanjang 2 Kilometer

0
Oplus_0

Oplus_0

LINTASTIDARNEWS ID (MAGELANG) Ratusan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, menggelar aksi pemasangan baliho / spanduk penolakan tambang tanah urug, Minggu (22/2/2026). Kegiatan diawali dengan berkumpul di posko pukul 08.00 WIB sebelum bersama-sama menuju lokasi kerja bakti untuk memasang sekitar 80 hingga 100 baliho dan spanduk di Sepanjang Jalan Desa sejauh 2 kilometer.

Aksi ini merupakan bentuk luapan aspirasi dan kekecewaan warga pasca Audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang yang dinilai belum membuahkan hasil sesuai harapan masyarakat.

Humas Gema Pelita Sambeng, Suratman, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan langkah positif warga dalam menyalurkan aspirasi santun dan bermartabat.

“Pada hari ini sebenarnya masyarakat setiap hari itu sudah melakukan kegiatan. Kebetulan setelah acara audiensi dengan DPRD, masyarakat banyak yang kecewa, sangat marah dan emosi. Kita berupaya melakukan hal-hal yang positif, salah satunya dengan pemasangan banner menyampaikan aspirasi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, masih menurut Humas Gema Pelita Sambeng, bahwa pemasangan baliho dilakukan mulai dari perbatasan Desa Sambeng dengan Desa Candirejo. Seluruh aspirasi, keluh kesah, serta kekecewaan warga dituangkan melalui tulisan di baliho dan spanduk yang dibuat secara mandiri oleh warga masyarakat.

“Semua warga dari 6 dusun turun, mulai dari Gleyoran, Sambeng 1, Sambeng 2, Kedungan 1, Kedungan 2, dan Kedungan 3. Perkiraan sekitar 400 sampai 509 warga yang hadir. Tuntutannya tetap sama, kita ingin proses perizinan ini berhenti dan tidak ada proses tambang tanah urug di Desa Sambeng,” terangnya.

Ia juga menambahkan, salah satu pesan dalam spanduk menyinggung program Sapta Cita Kabupaten Magelang, khususnya poin ketujuh, yakni “Lestari Alami”. Warga mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan, mengingat Desa Sambeng berada di kawasan Penyangga Candi Borobudur yang merupakan warisan dunia UNESCO.

Baca Juga  Musisi Magelang Gelar Charity Concert Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Alam

Borobudur itu warisan dunia yang tercatat di UNESCO. Desa Sambeng kawasan penyangga sesuai Perpres Nomor 58 Tahun 2014. Seharusnya kawasan alam dijaga, tidak boleh ada aktivitas penambangan. Ini bentuk protes warga kepada pemerintah kabupaten,” jelas Humas Pelita Sambeng,” Suratman.

Selain itu, warga juga mempertanyakan proses dokumen perizinan yang diduga bermasalah. Meski secara hukum masih dalam tahap dugaan, masyarakat meyakini adanya kejanggalan dalam dokumen tersebut dan meminta pengawalan dari DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur agar proses perizinan dihentikan.

Sementara Ketua Paguyuban Gema Pelita, Umar, S.Pd. menegaskan bahwa kemarahan warga disalurkan melalui tulisan agar tetap tertib dan damai.

Desa Sambeng ingin tertib, Desa Sambeng ingin damai. Kemarahan warga disampaikan dalam bentuk tulisan di baliho dan spanduk sepanjang jalan perbatasan. Intinya warga menolak tambang tanah urug maupun tambang pasir, karena itu sumber data alam Desa Sambeng yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga,” ujar Umar.

Umar menyebut, aktifitas tambang pasir yang telah berjalan hampir dua tahun dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi bagi desa. Ia juga menyoroti proses perizinan tanah urug yang dinilai tetap berjalan meski warga pemilik lahan tidak ingin menjual tanahnya.

“Kalau tanah tidak boleh dibeli, seharusnya tidak ada proses izin. Harapan kami proses perizinan dihentikan. Tambang pasir yang katanya sudah terbit juga tidak ada sosialisasi ke warga maupun pemerintah desa,” ujar Umar.

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Desa Sambeng, Teguh Riyanto, menyatakan bahwa Perangkat Desa hanya mendampingi aspirasi masyarakat.

Kami sebagai perangkat desa hanya bisa membersamai. Ini murni suara rakyat. Pelayanan tetap berjalan, untuk surat menyurat bisa ditandatangani Sekretaris Desa dan Pejabat lain sesuai ketentuan,” jelas Teguh Riyanto.

Teguh juga membenarkan adanya surat teguran dari Camat kepada Kepala Desa Sambeng untuk segera menghadap dan memberikan klarifikasi. Selain itu, BPD disebut telah mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Baca Juga  Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Vita Ervina Ajak Masyarakat Kec. Kaliangkrik Jaga Pancasila

Aksi pemasangan baliho / banner / spanduk ini berlangsung tertib dan diawali dengan doa bersama. Warga berharap aspirasi penolakan tambang tanah urug di Desa Sambeng dapat di dengar dan di tindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah hingga tingkat Provinsi, demi menjaga kelestarian lingkungan kawasan penyangga Candi Borobudur. (rif)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *