Tertangkap Bawa Celurit, Dua Pemuda Banjarsari Terancam Penjara 10 Tahun

0
IMG-20251224-WA0032

LINTASTIDARNEWS.ID (SOLO) Aksi sok jagoan dua pemuda asal Banjarsari, Solo, berinisial RAR (19) dan NSN (21) berakhir memalukan dan harus berurusan dengan hukum. Kedua pemuda yang hendak tawuran itu ditangkap warga saat menuntun sepeda motor sambil membawa celurit sepanjang 1,5 meter.

Mereka dijerat pasal kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Kedua pemuda itu ditangkap warga saat menuntun sepeda motor karena kehabisan bensin di Jl Adi Sucipto, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, saat konferensi pres di Mapolresta Surakarta, Rabu (24/12/2025), menyampaikan saat diamankan warga, kedua pemuda itu hendak tawuran setelah saling tantang. Kedua pemuda juga diduga berafiliasi dengan kelompok klitih.

“Hasil pendalaman kami, mereka ini tergabung dalam kelompok tertentu. Awalnya mereka nongkrong, lalu ada tantangan adu tarung dengan kelompok klitih. Mendengar hal itu, pelaku pulang untuk mengambil dua bilah celurit panjang,” kata AKBP Sigit.

Setelah mengambil senjata, keduanya sempat menuju kawasan Nusukan untuk memantau situasi namun saat itu keduanya menyembunyikan celurit di dalam selokan. Sehingga saat melintas di kawasan tersebut tidak dicurigai oleh warga.

Tak lama berselang, sembari menunggu kabar lokasi tawuran keduanya berniat mencari makanan di Jl Slamet Riyadi dan kemudian berkeliling ke kawasan Colomadu. Saat itu, keduanya sudah mengambil dan membawa celurit yang sebelumnya disembunyikan.

Saat melintas di sebelah barat Kantor DPRD Solo, sepeda motor yang mereka kendarai tiba-tiba mogok karena kehabisan bensin. Rencana tawuran mereka jadi gagal total.

“Saat mereka menuntun sepeda motor sambil membawa senjata tajam yang sangat mencolok itu, warga sekitar merasa curiga dan terancam. Akhirnya warga mengamankan mereka dan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian,” jelas Wakapolresta Surakarta.

Baca Juga  Anggota Komisi IX DPR RI "Vita Ervina" Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan dan Percepatan Kerjasama BPJS di RSD Bukit Menoreh

Dari tangan kedua pemuda, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah celurit sepanjang 150 cm, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, pakaian yang dikenakan pelaku, serta telepon genggam yang digunakan untuk berkoordinasi.

Berdasarkan catatan kepolisian, lanjut AKBP Sigit, salah satu pelaku ternyata merupakan residivis yang pernah ditangkap di wilayah Sukoharjo dalam kasus serupa. Polisi menegaskan tidak akan menoleransi aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat Solo.

Atas perbuatannya, RAR dan NSN kini mendekam di tahanan Mapolresta Surakarta. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat(1) ke- 1e KUHP tentang kepemilikan senjata tajam.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Wakapolresta.

Kepolisian juga mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama pada jam malam, guna mencegah keterlibatan dalam kelompok-kelompok yang mengarah pada tindakan kriminalitas jalanan atau klitih. (Armila)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *