Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Sawangan, Vita Ervina Dorong Penguatan Regulasi LPSK Hadir Sampai Tingkat Daerah
LINTASTIDARNEWS.ID (KAB. MAGELANG) Bertempat di Resto Sahabat Ketep, Ketep Pass, pada hari Kamis (18/12/2025) sore, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Tengah VI (Kota Magelang, Kab. Magelang, Kab. Temanggung, Kab. Wonosobo, dan Kab. Purworejo), Vita Ervina, S.E., M.B.A. menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Ketep Pass Miftahudin, para Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Sawangan.
Dalam sambutannya, Legislator PDI Perjuangan tersebut mengajak kepada para peserta sosialisasi empat pilar untuk selalu memahami dan mengamalkan empat pilar kebangsaan.
Selain itu, pada sosialisasi ini Vita (sapaan akrab Vita Ervina) mengenalkan salah satu mitra kerja di Komisi XIII DPR RI, salahsatunya adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Untuk itu negara hadir memberikan penguatan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana, khususnya di Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.
“Warga masyarakat yang menjadi korban atau Saksi tindak pidana tidak perlu takut untuk melapor, karena negara hadir menyiapkan mekanisme perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ujar Vita Ervina.
Ditambahkan olehnya, jelas Vita Ervina bahwa jangkauan LPSK saat ini masih sangat terbatas. Namun ia menjelaskan keterbatasan tersebut menjadi salahsatu alasan DPR RI bersama pemerintah terus mendorong penguatan regulasi agar LPSK dapat hadir sampai tingkat bawah.
“Saya berharap dengan informasi terkait LPSK ini, warga masyarakat di Kecamatan Sawangan bisa meningkat pemahamannya dimana dapat mendorong partisipasi aktif seluruh pihak dalam pencegahan tindak pidana serta dukungan terhadap pemulihan korban. Dan dengan sinergi bersama aparat penegak hukum, DPR RI, Pemerintah Daerah, Akademisi, dan masyarakat sipil, perlindungan saksi dan korban di Indonesia diharapkan semakin kuat dan berkeadilan,” terang Vita Ervina.
Dari informasi yang telah didapatnya, Kabupaten Magelang sampai saat ini belum memiliki Sahabat Saksi dan Korban yaitu relawan atau pendamping yang berperan membantu korban kekerasan dan tindak pidana.
“Kami sedang mendorong Undang-Undang agar LPSK ini ada di daerah, salahsatunya di Kabupaten Magelang. Harapannya, perlindungan saksi dan korban bisa menjangkau masyarakat sampai ke tiap desa,” jelasnya.
Sementara Direktur Ketep Pass, Miftahudin mengucapkan apresiasi dan terimakasihnya untuk penyelenggaraan sosialisasi empat pilar kebangsaan di tempatnya.
Selain itu, jelas Miftahudin bahwa pihaknya mendukung atas sosialisasi empat pilar kebangsaan ini.
“Saya mendukung atas sosialisasi empat pilar kebangsaan ini. Karena sebagai warga negara yang baik, tidak hanya cukup memahaminya saja, namun juga harus mengamalkannya juga,” tutupnya. (rif)
