IMG-20251205-WA0069

LINTASTIDARNEWS.ID (KAB. MAGELANG) Viral di media sosial (medsos) dugaan penculikan ibu dan anak di wilayah Tegalrejo Kabupaten Magelang yang dilakukan oleh oknum Debt Collektor (DC).

Polisi dalam hal ini Polresta Magelang melalui Kapolresta Magelang akhirnya memberikan klarifikasi melalui konferensi pers dengan awak media di Mapolresta Magelang, Jumat (5/12/2025).

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar dalam konferensi pers nya menyampaikan bahwa kabar yang beredar viral di medsos itu benar adanya.

“Kami menetapkan empat (4) pelaku,” kata Kapolresta Magelang.

Dikatakan Kapolresta bahwa keempat pelaku membawa ibu dan anak dari rumahnya Magelang Jawa Tengah hingga ke wilayah Sleman Provinsi DIY.

“Perbuatan keempat (4) pelaku sudah memenuhi unsur penculikan,” ujar Kapolresta.

Ditambahkan oleh Kapolresta bahwa kejadian terjadi di Dusun Toso Jurang, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, pada Rabu (3/12/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

“Alasan dari keempat DC membawa ibu dan anak, Nasichatur (43) dan AB (5) karena sudah menunggak kredit hingga delapan (8) bulan,” terang Kapolresta Herbin.

Identitas keempat (4) DC tersebut diantaranya adalah SBM (35), JUR (33), II (30), dan YBF (25). Sebelumnya para pelaku mengajak ibu dan anak ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi, namun tidak ada titik temu.

Kemudian, jelas Kapolresta, ketika tidak ada titik temu antara pelaku dan korban di Polsek Tegalrejo, akhirnya para pelaku membawa ibu dan anak ke sebuah kontrakan di Caturtunggal Depok Sleman.

“Dengan alih-alih membawa ibu dan anak pulang ke rumah, keempat pelaku malah membawanya ke kontrakan di wilayah Sleman untuk dijadikan jaminan,” imbuh Kapolresta.

Korban ibu dan anak diinapkan di kamar kontrakan selama dua (2) hari satu (1) malam sebelum polisi mengamankan keempat pelaku.

Baca Juga  A-PPI Magelang Raya Peringati HPN 2026, Serukan Pers Tetap Tajam, Independen, dan Berintegritas

“Dari penelusuran, tindakan tersebut dilakukan oleh keempat pelaku setelah berbagai upaya penagihan dan kesepakatan yang tidak dipenuhi oleh pihak keluarga nasabah,” jelas Kapolresta.

Selain mengamankan empat (4) pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) diantaranya adalah satu (1) unit mobil Honda Brio, empat (4) buah Handphone, dan Surat Tugas Perusahaan Penagihan Pembayaran.

“Pihak kami juga sudah melakukan oleh TKP, pemeriksaan saksi, dan menetapkan serta menahan para pelaku,” tegas Kapolresta.

Keempat (4) pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (gus)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *