Polres Magelang Kota Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Utamakan Edukasi Humanis dan Tertib Lalu Lintas

0
IMG-20260202-WA0036

LINTASTIDARNEWS.ID (Kota Magelang) – Polres Magelang Kota menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 di halaman Mapolres Magelang Kota, Senin (2/2/2026) pagi.

Apel dipimpin langsung oleh Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budi Yuwono Fajar Wisnunugroho, sebagai tanda dimulainya operasi kepolisian di bidang lalu lintas yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Dalam amanatnya, Wakapolres menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 mengedepankan langkah preemtif dan preventif, yang didukung penegakan hukum secara selektif, humanis, dan profesional.

Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab Polri, melainkan membutuhkan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat,” tegas Kompol Budi.
Operasi ini juga menjadi bagian dari persiapan pengamanan menjelang perayaan Imlek serta arus mudik dan balik Idul Fitri 1448 Hijriah.

Untuk itu, seluruh personel diminta mengedepankan pendekatan persuasif, memperkuat sinergi dengan TNI, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, serta instansi terkait, termasuk pelaksanaan ramp check terhadap kendaraan angkutan umum.
Selain itu, Wakapolres juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan, keselamatan, serta kekompakan personel sebagai faktor utama keberhasilan operasi.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Ida Lismawati, menjelaskan bahwa operasi ini tidak semata-mata fokus pada penindakan, tetapi lebih pada upaya membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan adalah kebutuhan bersama.
“Penegakan hukum tetap dilakukan, namun pendekatannya edukatif dan humanis,” ujarnya.

Dalam Operasi Keselamatan Candi 2026, terdapat sembilan pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran, yakni melawan arus, pengendara di bawah umur atau tanpa SIM, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, tidak memakai sabuk pengaman, pelanggaran TNKB, tidak menggunakan helm SNI, serta penggunaan knalpot bising.

Baca Juga  Sadis, 4 Oknum DC Diduga Culik Ibu Dan Anak

Penindakan juga didukung sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, sehingga proses penegakan hukum lebih objektif dan meminimalkan interaksi langsung di lapangan.

Polres Magelang Kota pun mengajak masyarakat untuk mendukung penuh pelaksanaan operasi dengan mematuhi aturan lalu lintas serta memastikan kelengkapan kendaraan dan surat-surat sebelum bepergian. Diharapkan, meningkatnya disiplin pengguna jalan dapat menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan.(Gus)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *