Polisi Proses Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jeruk Boyolali

0
Oplus_131072

Oplus_131072

LINTASTIDARNEWS.ID (BOYOLALI) Polres Boyolali mulai memproses laporan dari penjabat (Pj) Kepala Desa Jeruk yang didampingi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jeruk terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh Sekretaris Desa (Sekdes) serta Kaur Umum dan Perencanaan Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.

Sebelumnya, masyarakat Desa Jeruk melakukan aksi protes dengan menduduki Kantor Desa pada Selasa (23/12/2025) dan Rabu (31/12/2025). Warga menuntut kedua perangkat desa tersebut mengundurkan diri lantaran diduga terlibat penyelewengan dana desa.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengatakan pihaknya telah memproses laporan tersebut dengan melengkapi adminitrasi awal sebelum masuk tahap pemanggilan pihak-pihak terkait.

“Untuk pemeriksaan awal dari pelapor, yakni Pj Kepala Desa, sudah dilaksanakan, untuk detail laporannya apakah masuk kategori penyelewengan dana, korupsi atau tindak pidana lainnya, kami belum bisa memastikan. Semua akan terbuka sepanjang proses penyelidikan,” ujar AKBP Rosyid Rabu (7/1/2026).

Rosyid menjelaskan, dalam proses penyelidikan polisi akan mendalami duduk perkara, mulai dari aspek kewenangan, kebijakan, dugaan penyelewengan dana, hingga kemungkinan penipuan atau penggelapan yang nantinya akan dikonstruksikan dalam gelar perkara.

“Masalahnya ada beberapa pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh masyarakat dan seharusnya di bayarkan menggunakan dana desa, tetapi belum dibayar. Beberapa vendor yang mengerjakan pekerjaan tersebut juga sudah kami mintai keterangan,” jelasnya.

Ia menyebutkan pekerjaan tersebut dilakukan melalui swakelola masyarakat namun pembayaran tidak kunjung dicairkan. Hal itu kini menjadi bagian dari materi penyelidikan Polres Boyolali.

Sementara itu, Kaur Umum dan Perencanaan Desa Jeruk, Eko Triyono secara resmi mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 2 Januari 2026. Pengunduran diri tersebut dilakukan setelah aksi demontrasi warga Desa Jeruk pada Rabu (31/12/2025) kemarin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, membenarkan adanya surat pengunduran diri tersebut. Dengan demikian, selain Sekdes Jeruk Supriyanto Sumarlan, Kaur Eko Triyono juga telah menyatakan mundur dari jabatannya.

Baca Juga  Akbar Ridho Hartono Borong Dua Medali Emas di Temanggung Championship 2025

“Untuk Kaur sudah ada informasi pengunduran diri. Kami masih menunggu berkas resmi dari desa dan kecamatan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Ari.

Ia menambahkan, setelah surat pengunduran diri diterima secara resmi oleh Dispermades Boyolali, pihaknya akan segera memproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, surat rekomendasi pemberihenhentian Sekdes Supriyanto telah diserahkan ke desa dan tinggal menunggu persetujuan.

Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Boyolali Lilik Subagiyo, menyampaikan Inspektorat Boyolali bersama pihak kecamatan masih mengawal proses klarifikasi terhadap Kaur sampai yang bersangkutan memenuhi kewajiban,” kata Lilik.

Sebelumnya, Lilik mengungkapkan salah satu perangkat desa diduga membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif pada 2025 nilai dalam dokumen tersebut mencapai Rp 159 juta namun yang diakui oleh oknum mencapai Rp 168,5 juta. Tanda tangan Kepala Desa hingga Camat dipalsukan, begitu juga cap basah. Yang mendempul Kaur, saudra Eko,” jelasnya.

Ia menambahkan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi oleh dua perangkat desa.

“Untuk yang pak Carik ini dananya sudah dikembalikan. Total ada dua perangkat desa yang terlibat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Jeruk menggelar aksi demontrasi di Balai Desa setempat sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.15 WIB. Mereka menuntut dua perangkat desa yang diduga terlibat korupsi agar mundur dari jabatannya. Pada aksi tersebut, massa membakar ban dan menggeber sepeda motor berknalpot brong sebagai bentuk protes. (Armila)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *