Miris, Seorang Siswi SMA di Karanganyar Menjadi Budak Nafsu Gurunya
LINTASTIDARNEWS.ID (KARANGANYAR) Seorang guru SMA di Karanganyar dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap siswinya yang masih berusia 15 tahun. Dugaan pencabulan dan persetubuhan tersebut telah dilakukan 10 kali dalam rentang waktu satu tahun.
Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sudarmianto, membenarkan aduan adanya laporan tersebut.
“Kami menerima aduan terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak, karena korban masih berusia 15 tahun. Laporan ini dilayangkan oleh orang tua korban,” kata AKP Sudarmianto, mewakili Kasat Reskrim AKP Derry Eko Setiawan, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perbuatan bejat yang diduga dilakukan oknum guru berinisial DPB (37) ini telah dilakukan berulang kali, keterangan dari korban dan saksi menyebutkan hubungan terlarang tersebut terjadi hingga sekitar 10 kali di berbagai lokasi, termasuk sejumlah hotel di wilayah Solo, luar Solo bahkan Yogyakarta.
“Aksi tersebut diduga sudah berlangsung sejak awal Januari 2025 dan baru dilaporkan kepada kami pada Desember ini,” tambahnya.
Modus yang digunakan oleh guru yang diketahui telah beristri itu adalah bujuk rayu. DPB awalnya mengaku menyukai korban, kemudian memberikan iming-iming hadiah seperti pakaian, jam tangan, dan barang lainnya.
“Korban akhirnya terbujuk. Jadi modusnya bujuk rayu,” kata dia.
Kasus ini terkuak setelah korban menceritakan hubungan gelap tersebut kepada teman sekolahnya. Mirisnya bukannya mendapatkan dukungan, korban justru mengalami perundungan (bullying) dari rekan-rekannya.
Kondisi tertekan ini membuat korban akhirnya memberanikan diri menceritakan seluruh kejadian kepada sang ibu. Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban membuat laporan resmi ke Polresta Solo.
“Saat ini, penyidik telah memeriksa tiga saksi, yaitu korban, ibu korban, serta seorang teman korban. Polisi masih menunggu hasil visum dari dokter yang sekaligus memastikan kondisi korban, termasuk kemungkinan hamil atau tidak. Setelah bukti lengkap, baru kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,”ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, guru SMA tersebut belum di tangkap Polisi. Informasi yang diterima penyidik menyebutkan DPB telah dipindahkan dari sekolah asalnya oleh dinas terkait setelah kasus ini mencuat, polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Sementara itu, untuk pemulihan psikologis korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari unit PPA Satreskrim Polresta Solo. Secara psikologis korban cukup tertekan apalagi setelah mengalami bullying. (Armila)
