Mediasi Kedua Kasus Dugaan Perampasan di Polsek Mertoyudan Belum Temui Titik Terang

0
IMG-20260331-WA0008

LINTASTIDARNEWS.ID (MAGELANG) Proses mediasi kedua dalam kasus dugaan tindak perampasan yang difasilitasi di Polsek Mertoyudan kembali berlangsung tanpa kesepakatan pada Selasa, 31 Maret 2026. Mediasi tersebut mempertemukan pelapor berinisial W, terlapor berinisial S, serta kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Magelang.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 2 Maret 2026 malam. Sehari setelah kejadian, tepatnya pada 3 Maret 2026, pelapor W membuat aduan dugaan perampasan tersebut kepada pihak kepolisian di Polsek Mertoyudan.

Sejak laporan diterima, kepolisian mencoba menempuh jalur mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak. Mediasi pertama sebelumnya telah dilakukan antara pelapor dan terlapor, namun tidak menghasilkan kesepakatan sehingga pertemuan lanjutan kembali digelar.

Dalam mediasi kedua tersebut, perdebatan antara kedua pihak masih berlangsung cukup pelik. Terlapor S tetap bersikeras bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan miliknya yang hanya dititipkan kepada pelapor.

Sementara itu, pihak pelapor W menegaskan bahwa barang yang dipersoalkan telah diberikan kepadanya secara sah, sehingga menurutnya barang tersebut sudah menjadi haknya.

Kuasa hukum pelapor dari BPH Peradi Magelang, Roni Taufik Tafakkur, S.H. mengatakan bahwa hingga saat ini proses mediasi belum menghasilkan titik temu antara kedua pihak.

“Dari mediasi ini masih belum menemui titik terang. Terlapor masih bersikeras bahwa tidak bersalah dan merasa barang yang dirampas tersebut adalah barang miliknya yang dititipkan kepada pelapor. Jika situasi ini masih tetap pelik, ada kemungkinan kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” ujar Roni.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi yang dilakukan antara pelapor dan terlapor.
Kanit Reskrim Polsek Mertoyudan menjelaskan bahwa pihaknya memberikan ruang bagi kedua pihak untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.

Baca Juga  Kenduri Lintas Iman di Pendopo Pengabdian, KotaMagelang Teguhkan Harmoni dalam Balutan Seni dan Budaya

Ia menambahkan, sementara ini perkara dugaan perampasan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi kedua ini, kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur hukum masih terbuka apabila kedua pihak tidak dapat menemukan titik temu dalam waktu dekat. (dee)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *