Main Judi Online Slot di Warnet, Lansia 74 Tahun Diamankan Polisi di Magelang
LINTASTIDARNEWDS.ID. (Kota Magelang) – Upaya pemberantasan perjudian daring terus digencarkan jajaran Polres Magelang Kota. Kali ini, seorang pria lanjut usia berinisial AG (74) diamankan petugas setelah tertangkap tangan bermain judi online jenis slot bertajuk “Lucky S” di sebuah warnet kawasan Magelang Tengah, Jumat (27/02/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan masyarakat yang sebelumnya telah menginformasikan adanya aktivitas perjudian daring di lokasi tersebut. Satreskrim Polres Magelang Kota kemudian melakukan pengecekan ulang dan mendapati pelaku berbeda yang masih menjalankan praktik serupa.
Saat pemeriksaan di lokasi, AG diketahui sedang mengakses situs judi slot melalui komputer warnet. Ia bermain menggunakan akun pribadi yang terhubung dengan sistem deposit saldo digital untuk memasang taruhan secara daring.
Kabagops Polres Magelang Kota, Kompol Rinto Sutopo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas tanpa memandang usia.
“Walaupun pelaku berusia lanjut, setiap perbuatan pidana tetap memiliki konsekuensi hukum. Hukum berlaku sama bagi seluruh warga negara,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kompol Rinto menambahkan bahwa kepolisian selalu mengedepankan profesionalitas dan objektivitas dalam penanganan perkara. Faktor usia, lanjutnya, tidak menghapus unsur pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan melawan hukum telah terpenuhi.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit CPU, monitor, keyboard, dan mouse yang digunakan tersangka untuk mengakses situs perjudian. Selain itu, akun judi online yang dipakai AG turut diamankan sebagai bagian dari berkas penyidikan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa AG telah beberapa kali bermain judi online di warnet tersebut. Ia melakukan deposit melalui saldo digital dan saat diamankan masih terdapat sisa saldo aktif di dalam akun, yang kemudian diperkuat melalui pemeriksaan digital forensik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, proses hukum tengah berjalan dan memasuki tahap penyidikan lanjutan.
Kompol Rinto juga menyoroti fenomena maraknya judi online yang kini menyasar lintas usia, termasuk kalangan lanjut usia. “Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga sosial. Patroli siber akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.
Selain menindak pelaku, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap jaringan situs judi yang digunakan. Koordinasi dengan unit siber dilakukan untuk memastikan tidak ada jaringan terorganisir yang beroperasi di wilayah Kota Magelang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa fasilitas umum seperti warnet rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Polres Magelang Kota mengimbau para pengelola warnet agar lebih aktif mengawasi penggunaan perangkat dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Gus)
