Kunjungi BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Vita Ervina Ajak Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
oplus_0
LINTASTIDARNEWS.ID (MAGELANG) Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Jawa Tengah VI (Kota Magelang, Kab. Magelang, Kab. Purworejo, Kab. Wonosobo, dan Kab. Temanggung), Vita Ervina, S.E., M.B.A. melakukan kunjungan kerja ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Kamis (26/2/2026). Kunjungan ini dalam rangka meninjau secara langsung pelayanan publik, khususnya dalam proses pencairan klaim program, seperti jaminan kematian (JKM).
Vita Ervina dengan didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Verry K. Boekan, menyapa langsung peserta yang sedang menunggu antrean untuk proses klaim. Salahsatunya adalah Subagyono (59) warga Gondosuli Muntilan yang sedang mengurus klaim JKM atas meninggalnya tetangganya. Vita Ervina menyampaikan turut berduka cita dan berharap agar manfaat yang diberikan melalui JKM dapat membantu keluarga almarhum.
“Semoga manfaat yang diberikan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan Magelang yaitu jaminan kematian (JKM) berguna bagi keluarga almarhum, dan proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas dapat segera terealisasi dengan cepat,” ujar Vita Ervina.
Dikatakan olehnya, lanjut Vita (sapaan akrab Vita Ervina) , bahwa besaran iuran Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan dua perlindungan yakni JKK dan JKM para pekerja informal / BPU hanya perlu dengan membayar secara mandiri sebesar Rp 16.800,00 tiap bulannya. Namun, manfaat yang diterimanya sangatlah membantu.
“Salah satu contoh nyata adalah Program JKM, jika salah satu peserta meninggal dunia nantinya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Oleh karena itu, masyarakat yang saat ini belum mendaftar sebagai peserta Jaminan Sosial, diharapkan untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Vita.
Pemerintah akan terus bersinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh pekerja informal (BPU) maupun pekerja formal (PU) yang berada di wilayah Indonesia, dalam hal ini Kota Magelang dan Kabupaten Magelang, sesuai dengan wilayah pelayanan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang.
Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Verry K. Boekan, menyampaikan pentingnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya mulai dari perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tegasnya.
Jika terjadi resiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sambung Kepala Kantor Cabang, bahwa ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Dan jika meninggal dunianya bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta.
“Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta,” terang Verry.
Proses pendaftaran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah. Para calon peserta yang ingin mendaftarkan dirinya dapat mengakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Wibsite BPJS Ketenagakerjaan, ke Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), atau bisa juga datang secara langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Jumlah Klaim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang pada tahun 2025 sebanyak 33.714 peserta (orang), dengan jumlah nominal sebanyak Rp 215.121.351.045,00.
Sementara Mitra Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan antara lain BRI LINK, BNI46, POS, Pospay, Grab, Gojek, Shopee, SRC, dan lain sebagainya.
“Harapan besar kami adalah seluruh pekerja yang ada di Indonesia dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan agar mendapatkan kepastian dari resiko sosial ekonomi,” tutup Verry K. Boekan. (rif)
