Korupsi Dana Desa Rp 1,03 M, Eks Kades Manggis Boyolali Dituntut Penjara 8 Tahun
LINTASTIDARNEWS.ID, (BOYOLALI) Eks Kades Manggis Mojosongo Boyolali, Mujahiri, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali dengan hukuman delapan (8) tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan APBD Desa hingga menimbulkan kerugian negara lebih dari 1 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (9/12/2025).
Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menyampaikan bahwa Muhajirin, 59 diduga menyimpang penggunaan anggaran APBDes perubahan Desa Manggis dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,023.302.000,00.
Nilai kerugian negara tersebut sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektur pembantu I Nomor 710/691/3/2023 tanggal 19 Oktober 2023 terkait audit dugaan korupsi di Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo.
JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan Muhajirin terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No, 31 Tahun 1999 Jo UU No,20 Tahun 2001 Ji pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Bim S,,H dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Yogi, Selasa (9/12/2025).
Selain Itu, JPU menuntut pidana denda Rp 300 juta subsider 1 tahun kurungan .
Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti Rp 1.023.302.000, dikurangi barang bukti berupa uang tunai Rp 20 juta yang telah disita.
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum, tetapi harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, terdakwa diganti hukuman penjara 4 tahun. Jika terdakwa membayar sebagai nominal tersebut diperhitungkan sebagai pengurang pidana pengganti.
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, jika tidak mencukupi, terdakwa membayar sebagian, nominal tersebut diperhitungkan sebagai pengurang pidana pengganti.
Apabila hasil lelang melebihi nilai kewajiban uang pengganti, selisihnya dikembalikan kepada terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara, tidak mengembalikan kerugian, tidak mengakui perbuatan, memberikan keterangan berbelit- belit, dan berpotensi menumbuhkan praktik korupsi kolusi, dan nepotisme. Hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
“Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan pledoi-pledoi akan dibacakan pada sidang 15 Desember 2025 nanti,” ujarnya.
Sebelumnya Muhajirin ditahan di Rutan Kelas llB Boyolali atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Desa dengan modus laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap ll pada Kamis (18/9/2025).
Kepala Kejari Boyolali, Ridwan Ismawanta, menjelaskan bahwa Muhajirin diduga membuat LPJ fiktif sepanjang 2019- 2020, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,023,302.000 sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Boyolali.
Berdasarkan catatan Muhajirin di tetapkan sebagai tersangka pada April 2024 setelah Polres Boyolali meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidik melalui gelar perkara di Polda Jawa Tengah.
Modus yang digunakan adalah mencairkan anggaran untuk proyek-proyek fiktif pada 2019-2021. Anggaran sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBDes maupun APBDes perubahan di cairkan, tetapi tidak direalisasikan.
Audit mencatat kerugian negara dari 10 kegiatan, terdiri atas sembilan paket pekerjaan dan satu penyertaan modal BUMDes.
Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Boyolali mengamankan 33 dokumen berupa Peraturan Desa, LPJ kegiatan Dana Desa, sejumlah rekening koran, serta uang tunai sekitar Rp 20 juta dari Bankeu Provinsi Jateng 2020 untuk penyertaan BUMDes Maju Mandiri Desa Manggis. (mila)
