IMG-20260114-WA0021

LINTASTIDARNEWS.ID (MAGELANG) Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Aliansi Tepi Barat (ATB) kembali menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang pada Selasa, 14 Januari 2026, sebagai tindak lanjut dari audiensi sebelumnya terkait polemik Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kabupaten Magelang. Dalam pertemuan tersebut, GPK menyoroti adanya ketimpangan penegakan hukum dan lemahnya tanggung jawab instansi terkait.

Komandan GPK ATB, Yanto Pethox’s, menyamakan kasus PPG dengan persoalan “Si Jaka Desa” yang sempat mencuat sebelumnya. Ia menilai pola persoalannya hampir serupa, yakni adanya iuran yang dipungut, namun tidak diikuti dengan kejelasan tanggung jawab hukum.

“Kasus PPG ini tidak jauh berbeda dengan kasus Si Jaka Desa. Waktu itu ada iuran oleh Kepala Desa, tapi akhirnya tidak ada yang bertanggung jawab dan muncul SP3 dari kepolisian,” kata Yanto dalam audiensi tersebut.

Menurut Yanto, berbeda dengan tudingan kerugian negara yang kerap dijadikan dasar hukum, dalam kasus PPG justru pemerintah daerah tidak mengalami kerugian. Bahkan, ia menilai pemerintah diuntungkan karena para guru memperoleh sertifikat mengajar yang sah.

“Negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Magelang, sama sekali tidak dirugikan. Justru diuntungkan karena guru-guru memiliki sertifikat mengajar melalui program PPG,” tegasnya.

Namun demikian, Yanto menyoroti fakta bahwa sejumlah pengurus asosiasi guru telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara instansi pemerintah yang terlibat dalam proses awal program tersebut tidak tersentuh oleh hukum.

“Sebagian pengurus asosiasi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak ada satu pun tanggung jawab dari Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama Kabupaten Magelang. Mereka seolah tidak tersentuh hukum,” ujarnya.

GPK juga mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan program PPG, para guru sempat dikumpulkan dalam kegiatan pra-pelaksanaan di Gedung Kementerian Agama Kabupaten Magelang. Kegiatan tersebut, kata Yanto, dilakukan atas undangan dan sepengetahuan, bahkan dengan dukungan penuh dari dua instansi tersebut.

Baca Juga  Hari Kedua Ramadhan, Kapolres Magelang Kota Turun ke Jalan Pimpin Patroli dan Bagikan 200 Takjil

Pada audiensi sebelumnya, lanjut Yanto, pihak GPK telah meminta klarifikasi langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama. Namun, jawaban yang disampaikan dinilai tidak memuaskan dan terkesan saling melempar tanggung jawab.

“Jawaban dari kedua instansi itu tidak jelas. Kesan yang muncul justru cuci tangan dan saling lempar tanggung jawab,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara serius. DPRD menegaskan bahwa jika terdapat keterlibatan pihak lain, maka harus diusut hingga tuntas.

“Kalau memang ada keterlibatan pihak lain, harus diusut tuntas. Dan kalau memang harus diselamatkan, ya harus tuntas juga,” ujar perwakilan Komisi IV dalam audiensi.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang, Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan hasil dan bukti-bukti yang disampaikan dalam audiensi akan segera dibahas secara internal.

“Kami akan langsung menggodok hasil dan bukti dari audiensi ini. Ini akan menjadi perhatian serius Komisi IV, dan kami pastikan ada pengawasan terhadap instansi terkait,” tegas Gunawan.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membuka secara terang persoalan PPG di Kabupaten Magelang, sekaligus memastikan adanya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (dee)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *