Fitri Ngangsu BBM Pertalite Pakai Thunder di SPBU Dan Dijual Kembali ke Warung Eceran
Oplus_131072
LINTASTIDARNEWS ID (KAB. MAGELANG) Pengangsu BBM (orang yang membeli BBM bersubsidi secara berulang atau jumlah besar menggunakan kendaraan, termasuk sepeda motor, untuk dijual kembali atau ditimbun) dapat dikenakan sanksi hukum berat. Tindakan ini dianggap sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi dan ilegal.
Berikut adalah rincian sanksi hukum bagi pengangsu BBM menggunakan sepeda motor :
1. Dasar Hukum
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.
2. Sanksi Pidana dan Denda
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi berupa :
– Pidana Penjara : Paling lama 6 (enam) tahun.
– Denda : Paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
3. Sanksi Tambahan dan Penyitaan
Sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM hasil angsu (terutama dengan modifikasi tangki) dapat disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti kejahatan.
BBM hasil angsu tersebut akan disita negara.
4. Sanksi SPBU
SPBU yang melayani pengangsu atau memperbolehkan pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa izin, atau membiarkan pengisian berulang-ulang, juga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, serta sanksi administratif dari Pertamina.
Mengapa Angsu BBM Dilarang ?
Tindakan pengangsu BBM merupakan tindakan ilegal karena :
– Penyalahgunaan Subsidi : BBM bersubsidi (seperti Pertalite / Solar) diperuntukkan bagi konsumen akhir, bukan untuk dijual kembali.
– Membahayakan Keselamatan :
Membawa bahan bakar dalam jerigen di motor ataupun langsung di tangki sepeda motor berpotensi menimbulkan kebakaran.
Namun hal berbeda terjadi di wilayah Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Terlihat dan terpantau, warga Kecamatan Grabag dengan leluasa melakukan aktifitasnya di setiap hari dengan membeli BBM Subsidi jenis Pertalite di SPBU Grabag.
Berdasarkan informasi di lapangan, warga tersebut bernama Fitriyadi (Fitri, sapaan akrabnya), warga Dusun Gejayan RT 01 RW 06, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Ia sangat leluasa setiap hari membeli (mengangsu) BBM Pertalite dan dijual kembali ke warung eceran para tetangganya.
Fitri, setiap pagi hari dan sore hari, melaksanakan aktifitasnya membeli BBM Pertalite di SPBU Grabag dengan sepeda motor jenis Suzuki Thunder dengan Nomor Polisi AB 2682 T. Aktifitasnya tersebut dilakukannya sudah sangat lama sekali.
“Iya memang benar, mas Fitri melakukan aktifitas jual beli Pertalite sudah lama sekali,” ujar salah satu saksi, sebut saja namanya berinisial PL, Rabu (28/01/2026).
Menurut keterangan PL, Fitri melakukan aktifitas jual beli BBM jenis Pertalite sudah sangat lama sekali. Bahkan, aktifitasnya tersebut dilakukannya secara terang-terangan.
“Aktifitas mas Fitri sangat terang-terangan sekali. Seakan-akan tidak takut dengan hukum. Padahal perbuatan tersebut kan sudah sangat jelas melanggar hukum,” imbuh PL.
Sangat diperlukan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas praktik-praktik yang melanggar hukum bagi pengangsu atau penimbun BBM, terlebih BBM berSubsidi.
Aktifitas dari Fitriyadi alias Fitri sudah sangat jelas melanggar Pasal 55 UU No. 55 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Pelaku dalam hal ini Fitriyadi bisa dikenakan sanksi pidana paling lama enam (6) tahun, dan denda paling tinggi Rp 60.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), dan juga dikenakan sanksi tambahan yakni sepeda motor yang digunakan dapat disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti”.
Diharapkan, dengan adanya pemberitaan ini, APH bisa melaksanakan tupoksinya dan bisa menjerat Fitriyadi alias Fitri, warga Dusun Gejayan, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Pasal yang sudah ditetapkan oleh negara.
“Penjualan BBM Eceran secara ilegal (tanpa izin usaha niaga yang sah) termasuk dalam pelanggaran Pasal 55 UU Migas,”. (Tim)
