Edarkan Obat Mercon Lewat Facebook, Pemuda Srumbung Diciduk Polisi: 11 Kg Bahan Peledak Diamankan
LINTASTIDARNEWS.ID (Magelang) – Jajaran Polresta Magelang berhasil membongkar praktik peredaran obat mercon atau bahan petasan ilegal di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial WAMN (23), warga Srumbung, beserta belasan kilogram bahan peledak rakitan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 16.50 WIB.
Pengungkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi terhadap aktivitas jual beli bahan peledak di media sosial.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Magelang, Toyib Riyanto, menjelaskan bahwa petugas menemukan akun Facebook bernama “YEE” yang secara terang-terangan menawarkan obat mercon secara daring.
“Awalnya kami melakukan patroli siber. Dari akun Facebook tersebut ditemukan nomor telepon, lalu petugas melakukan komunikasi secara undercover hingga akhirnya bertemu dengan tersangka di wilayah Muntilan,” ungkap AKP Toyib dalam keterangannya.
Saat penangkapan, polisi menyita total 11 kilogram obat mercon siap racik, serta 1 kilogram bubuk mercon yang sudah jadi dan siap ledak. Selain itu, ditemukan pula 44 selongsong petasan ukuran kecil yang siap diisi.
Tak hanya itu, sejumlah bahan kimia berbahaya turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya berbagai ukuran potasium, bubuk aluminium, belerang, sumbu petasan, hingga obat petasan dalam kemasan kecil. Seluruh bahan tersebut diduga kuat akan diproduksi dan dipasarkan secara ilegal melalui media sosial.
AKP Toyib menegaskan, tersangka mengakui bahwa bahan peledak tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk dijual secara online. Bahkan, tersangka disebut sudah beberapa kali memproduksi obat mercon, meski baru kali ini berhasil diungkap aparat.
“Sudah beberapa kali membuat, namun baru bisa kami ungkap tahun ini. Untuk penjualan, belum sempat dilakukan karena masih dalam proses produksi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, WAMN dijerat Pasal 306 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul pembelian bahan kimia yang dilakukan secara online, termasuk menelusuri transaksi keuangan dan rekening koran tersangka guna mengetahui nilai dan jaringan distribusinya.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah melalui Polresta Magelang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembuatan maupun peredaran petasan ilegal, terlebih menjelang bulan Ramadan.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Magelang untuk tidak melakukan kegiatan melanggar hukum, apalagi menjelang Ramadan yang dapat mengganggu ketertiban dan kekhusyukan ibadah. Ancaman hukumannya sangat berat,” pungkas AKP Toyib.(Gus)
