DPO 3 Tahun, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Tangkap Terdakwa Kasus Penyerobotan
LINTASTIDARNEWS.ID (MAGELANG) Bertempat di Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama dengan Jaksa Penuntut Umum pada seksi Tindak Pidana Umum telah berhasil mengamankan beronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Fuad Khoironi Bin Iskandar dalam perkara penyerobotan, Kamis (8/1/2026) sekira pukul 10.00 s.d 12.00 WIB.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon, S.H., M.H. kepada awak media menjelaskan bahwa pada tahun 2017, terdakwa Fuad mengancam pemilik tanah atau pemilik usaha pencucian mobil atas nama Legowo in Murmo Sudiro untuk mengosongkan usahanya karena menurutnya tanah itu adalah miliknya.
“Tidak hanya menyuruh mengosongkan usahanya saja, namun terdakwa juga mengancam Bapak Legowo, serta menguasai kembali tanah tanpa izin” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Dikatakan oleh Kasi Intelijen, bahwa pada 29 November 2016, terdakwa Fuad telah melakukan kesepakatan jual beli sebidang tanah seluas 873 m2 yang berlokasi di Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang dengan Legowo seharga Rp 2 miliar, dimana jual beli itu dituangkan dalam akta notaris.
“Waktu itu sertifikat masih dijadikan agunan di BRI Adi Sucipto, dan pada 30 November 2016 kredit dilunasi oleh Bapak Legowo memakai uang pribadinya. Setelah selesai, sertifikat diserahkan ke Bapak Legowo sehingga hak atas tanah beralih secara sah,” cerita Kasi Intelijen.
Pada saat itu, jelas Kasi Intelijen, bahwa terdakwa Fuad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera”, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Subsidair, dan dijatuhkan pidana penjara selama enam (6) bulan.
Setelah itu, imbuh Kasi Intelijen bahwa terdakwa sudah meninggalkan rumahnya sesuai di KTP yakni Dusun Kalangan RT 001 RW 014, Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang semenjak tahun 2023. Dan setelah itu, terdakwa dinyatakan sebagai DPO.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang mengetahui terdakwa Fuad, dan Tim langsung bergegas untuk menangkap terdakwa.
“Alhamdulillah akhirnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bisa menangkap dan mengamankan terdakwa di Gulon Salam tanpa perlawanan.
“Untuk saat ini terdakwa sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang,” jelas Kasi Intelijen.
Di akhir penjelasannya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang juga menghimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (rif)
