Bejat, Pria di Kota Magelang Cabuli Anak Kandungnya Selama 4 Tahun
LINTASTIDARNEWS.ID (KOTA MAGELANG) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Magelang Kota berhasil mengungkap dan mengamankan seorang ayah kandung yang tega melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Korban, seorang remaja putri berusia 17 tahun (inisial NA), diperkirakan mengalami kekerasan berulang selama kurang lebih 4 tahun.
Kejadian ini terungkap setelah kakak korban melaporkannya ke kepolisian dalam hal ini Polres Magelang Kota, dimana kakaknya tersebut juga dulu pernah menjadi korban kebiadaban dari ayahnya juga.
Dalam konferensi pers dengan awak media, Kasat Reskrim AKP Iwan Kristiana dengan didampingi Kabag Ops dan Kasi Humas menyampaikan bahwa modus pelaku (inisial MA umur 48) yang tidak lain adalah ayah kandung korban adalah dengan berpura-pura kerasukan.
“Pelaku berpura-pura kerasukan dan memaksa anaknya untuk melayaninya nafsunya,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (23/01/2026).
Dikatakan Kasat, bahwa kejadian memilukan ini dimulai dari tahun 2022 sampai dengan Januari 2026.
“Pelaku yang tidak lain ayah kandung korban sudah melakukan hubungan ini lebih dari 10 kali,” kata Kasat.
Pelaku sendiri, dikatakan Kasat Reskrim, bahwa setiap melakukan hubungan seksual ini disaat istrinya (ibu korban) sedang bekerja dan tidak berada di rumah.
“Dari keterangan pelaku, korban tidak hanya melakukan aksi bejatnya kepada NA saja, namun juga pernah melakukannya kepada dua kakaknya juga,” jelas Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (rif)
