Audiensi Guru PAI di DPRD Kab. Magelang, GPK ATB Soroti Mandeknya Regulasi PPG Dan Dugaan Pelanggaran Proses Akselerasi

0
IMG-20251217-WA0163

LINTASTIDARNEWS.ID (KABUPATEN MAGELANG) Audiensi terkait polemik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) digelar di Kantor DPRD Kabupaten Magelang, Rabu (17/12/2025). Pertemuan berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD dan menjadi forum penyampaian aspirasi guru PAI jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang menuntut kejelasan dan keadilan dalam regulasi PPG yang dinilai belum memiliki titik terang.

Audiensi ini dihadiri oleh GPK Aliansi Tepi Barat (ATB), pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Magelang, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang, perwakilan guru PAI, serta kuasa hukum guru PAI, Gunawan Setyapribadi, SH, MH.

Dari unsur legislatif, hadir Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang dan Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Magelang. Sementara dari eksekutif, audiensi diikuti oleh perwakilan Kemenag Kabupaten Magelang, Miftakhul, serta perwakilan Disdikbud Kabupaten Magelang, Slamet Husein.

Audiensi ini digelar sebagai respons atas keresahan para guru PAI terkait kebijakan dan regulasi PPG GPAI yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan profesionalisme. Persoalan ini dinilai krusial karena menyangkut masa depan karier, kesejahteraan, dan pengakuan profesional guru PAI.

Komandan GPK Aliansi Tepi Barat, Pujiyanto atau yang akrab disapa Yanto Pethok’s menegaskan bahwa kehadiran GPK merupakan bentuk solidaritas terhadap guru PAI. Ia menilai guru PAI memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, moral, dan akhlak generasi muda, namun justru kerap terpinggirkan dalam kebijakan pendidikan.

“Guru PAI ini perannya sangat vital, tetapi hak profesional dan kesejahteraannya seolah tidak menjadi prioritas. Ini yang kami suarakan bersama,” tegas Yanto Pethok’s dalam audiensi tersebut.

Selain soal regulasi PPG, audiensi juga menyoroti penanganan kasus dugaan pelanggaran dalam program akselerasi atau percepatan PPG GPAI di Kabupaten Magelang. Sejumlah pihak mempertanyakan langkah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Magelang yang dinilai baru menyentuh pelaksana teknis di level bawah.
Pertanyaan mencuat terkait belum tersentuhnya peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama Kabupaten Magelang dalam proses hukum, meskipun kedua instansi tersebut dinilai memiliki keterlibatan signifikan dalam fasilitasi program percepatan PPG GPAI.

Baca Juga  Kapolres Magelang Kota Cek Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Candi 2026, Pastikan Arus Mudik Aman dan Lancar

Salah satu fakta yang disorot adalah pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan PPG GPAI yang digelar pada 27 Februari 2024 di Gedung Serbaguna Kantor Kemenag Kabupaten Magelang. Kegiatan tersebut dinilai memperkuat keyakinan para guru bahwa program percepatan PPG GPAI berjalan secara resmi dan sesuai regulasi.

Selain itu, Disdikbud Kabupaten Magelang juga diketahui mengeluarkan surat rekomendasi bagi guru untuk mengikuti PPG PAI Batch 2 Tahun 2023. Rangkaian surat resmi, penggunaan gedung Kemenag, serta kehadiran pejabat pemerintah menjadi dasar kepercayaan para peserta.

“Kalau tidak ada surat resmi, tidak ada gedung Kemenag, dan tidak ada pejabat yang hadir, mana mungkin ratusan guru percaya dan ikut,” ungkap salah satu guru peserta PPG GPAI dalam audiensi.

Dalam forum tersebut, perwakilan Kemenag Kabupaten Magelang, Miftakhul, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman internal terkait kasus dan permasalahan percepatan PPG GPAI. Ia menegaskan bahwa Kemenag tidak ingin gegabah dalam mengambil kesimpulan.

Masalah pendidikan menjadi fokus utama dalam audiensi ini karena merupakan bagian penting dari program Pemerintah Kabupaten Magelang. DPRD menilai aspirasi guru PAI perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak menimbulkan ketidakadilan berkepanjangan.

Kasus percepatan PPG GPAI di Kabupaten Magelang kini dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum. Publik menanti apakah penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan adil, atau berhenti pada pelaksana teknis, sementara peran institusional tidak tersentuh. (dee)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *