Dua Pemuda Diduga Keroyok Warga di Pasar Harjodaksino Surakarta, Begini Kronologinya

0
IMG-20260820-WA0053

LINTASTIDARNEWS.ID (SURAKARTA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua warga Sukoharjo di kawasan Pasar Harjodaksino, Jl, Yos Sudarso, Kelurahan Pasar Harjodaksino, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial KWM (19) dan ATS (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Serengan Surakarta.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan dalam kejadian tersebut terdapat dua korban yakni Hananto, 21, dan Setya, 22, yang keduanya merupakan warga Sukoharjo.

“Korban Hananto mengalami dua luka sobek di bagian atas kepala dan satu luka memar di pipi kanan. Sedangkan korban Setya mengalami satu luka memar di bagian wajah dan satu luka memar di paha kanan belakang akibat tertabrak sepeda motor,” kata AKBP Heru Eko Wibowo di hadapan awak media, Kamis (20/8/2026).

Heru menjelaskan peristiwa bermula ketika kedua tersangka yang dalam kondisi mabuk berboncengan menggunakan sepeda motor polisi AD 3256EAA.

Keduanya kemudian bertemu dengan rombongan korban yang berjumlah sekitar sembilan orang. Saat itu, rombongan menuju Sukoharjo setelah mengikuti acara pertemuan di wilayah Laweyan dan melintas di Jl. Yos Sudarso.

“Terjadi selisih paham antara kedua pelaku dengan rombongan korban sebelum perempatan Gemblegan. Kemudian pelaku ATS memukul helm ke arah kepala korban sambil mengendarai sepeda motor,” ujar dia.

Sesamapainya di depan Pasar Harjodaksino, kedua tersangka kemudian memutar balik sepeda motornya dan mengejar rombongan korban hingga masuk ke area Pasar.

Dalam pengejaran tersebut, tersangka KWM diduga sempat menabrak salah satu rekan korban menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian mengambil tongkat T milik petugas keamanan atau Satpam untuk digunakan memukul korban.

Baca Juga  Rayakan HUT Megawati Soekarnoputri, Vita Ervina Lakukan Tanam Pohon Hingga Bersih - Bersih Sungai

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda maksimal kategori IV.

Saat ini Satreskrim Polresta Surakarta masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka. (Armila)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *