AJI Yogyakarta Desak Prabowo Klarifikasi Istilah “Londo Ireng”, Nilai Berpotensi Stigma Pers dan Kelompok Kritis

0
images

LINTASTIDARNEWS.ID (YOGYAKARTA) – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah “londo ireng” menuai respons keras dari kalangan insan pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bersama koalisi pers mahasiswa menggelar aksi damai di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Minggu (26/7/2026), sebagai bentuk protes atas pernyataan tersebut.

Dalam aksi itu, puluhan peserta membawa sejumlah tuntutan, mulai dari meminta Presiden Prabowo memberikan klarifikasi hingga mendesak pemerintah tetap menjamin kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhaer, menegaskan bahwa jurnalis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting sebagai pengawas jalannya pemerintahan melalui fungsi kontrol sosial, bukan sebagai pihak yang memusuhi negara.

“Jurnalis, LSM, dan para akademisi lainnya itu sebagai pengingat, bukan sebagai musuh negara,” ujar Afkar.

Menurut Afkar, kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat. Melalui pemberitaan dan kritik yang konstruktif, pemerintah dapat mengetahui berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat sekaligus melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dijalankan.

Ia menilai penggunaan istilah “londo ireng” kepada kelompok yang bersikap kritis berpotensi menciptakan pelabelan negatif terhadap profesi jurnalis maupun organisasi masyarakat sipil.

Afkar mengingatkan bahwa sejak lahirnya Undang-Undang Pers, media memiliki mandat untuk menyampaikan fakta dan informasi kepada publik. Karena itu, kritik yang disampaikan insan pers seharusnya dipahami sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi, AJI Yogyakarta menilai narasi yang melabeli kelompok kritis dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap media. Mereka khawatir jika jurnalis terus dikaitkan dengan narasi yang menempatkan kelompok kritis sebagai lawan negara, kondisi tersebut berpotensi memicu permusuhan terhadap pekerja pers sekaligus membuka ruang bagi tindakan represif terhadap aktivitas jurnalistik.

Baca Juga  Nekat, Sopir Travel Nyambi Jadi Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Afkar juga menyinggung bahwa penggunaan istilah tersebut mengingatkan pada pola pelabelan yang pernah muncul terhadap kelompok kritis pada masa lalu, seperti penyebutan “antek asing” kepada akademisi, lembaga swadaya masyarakat, maupun media.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi atas pernyataan “londo ireng” serta menyampaikan permintaan maaf kepada komunitas pers apabila pernyataan tersebut menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis.

Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk tetap menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kritik dari pers mahasiswa dan komunitas pers seharusnya tidak dibaca sebagai upaya melawan pemerintah. Sebaliknya, kritik merupakan bentuk pengingat agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol,” tegas Afkar.

Bagi para peserta aksi, kebebasan pers bukan hanya menjadi kepentingan profesi jurnalis, melainkan hak seluruh masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan independen. Mereka menilai ruang kritik harus tetap dijaga sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *