Diduga Terima Upah Pungut Rp 2,93 M Selama 5 Tahun, KPK Tahan Bupati Sukoharjo

0
IMG-20260711-WA0023

LINTASTIDARNEWS.ID (JAKARTA) Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerima total setoran upah pungut hingga Rp 2,93 miliar selama periode 2021-2026.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konpers, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Selain itu, Asep mengatakan ETS juga diduga memerintahkan Tri Mulyo (TRM) selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus ‘Setoran Rutin OPD’.

Asep mengatakan besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan ‘warisan’ dari Bupati sebelumnya.

“Dengan kode “padakno karo bapak” (artinya: samakan dengan bapak). Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum,” ucap dia.

Asep mengatakan atas perintah ETS itu, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR.

Selain itu, Asep mengatakan penyidik juga mendalami dugaan TRM memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

“Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari ‘setoran rutin OPD’ yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta,” ujarnya. (rif)

Bagikan:
Baca Juga  Peringatan Ke-42 Perpindahan Ibu Kota Kab. Magelang Ditutup Dengan Penerbangan 5 Balon Udara Raksasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *