Terdesak Utang Koperasi, Pekerja Bangunan di Magelang Nekat Bobol Gudang Kapulaga Majikan
LINTASTIDARNEWS.ID (MAGELANG) – Desakan ekonomi akibat terlilit utang membuat seorang pekerja bangunan berinisial AK (27), warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, nekat mencuri ratusan kilogram kapulaga milik majikannya sendiri. Aksi tersebut dilakukan saat pelaku bekerja membangun kolam renang di rumah korban di wilayah Tempuran, Kabupaten Magelang.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada kisaran Mei 2026. Namun, kasus tersebut baru terungkap setelah korban berinisial W (41) melaporkannya ke Polresta Magelang pada 13 Juni 2026.
Menurut AKP Toyib, pelaku mengetahui korban menyimpan stok kapulaga dalam jumlah besar di gudang rumah. Kondisi ekonomi yang terhimpit serta ancaman penyitaan rumah oleh koperasi memicu niat pelaku untuk melakukan pencurian.
“Motif pencurian tersebut karena tersangka terjerat utang di sebuah koperasi. Awal Mei lalu, yang bersangkutan menerima surat peringatan bahwa rumahnya akan disita apabila utangnya tidak segera dilunasi. Saat mengetahui di gudang tempatnya bekerja terdapat kapulaga, timbul niat untuk mengambilnya,” ujar AKP Toyib Riyanto, Jumat (10/7/2026).
Kasus ini akhirnya terungkap berkat kejelian seorang pembeli kapulaga berinisial LAS (41), warga Kecamatan Salaman. Pembeli tersebut mulai curiga karena tersangka beberapa kali datang menjual kapulaga dalam jumlah cukup banyak.
Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada rekannya yang merupakan anggota Polsek Kajoran. Kebetulan, anggota polisi tersebut pernah bertugas di wilayah Tempuran dan mengenal korban sebagai pengusaha kapulaga.
“Dari komunikasi tersebut, korban kemudian mengecek gudangnya dan mendapati sebagian kapulaga miliknya telah hilang,” jelas Toyib.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Magelang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas tersangka saat membawa kapulaga ke rumah pembeli.
Saat dipanggil ke Polresta Magelang, AK akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV dan empat karung kapulaga yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Dalam penyidikan terungkap adanya perbedaan jumlah barang yang hilang. Korban mengaku kehilangan sebanyak 11 karung kapulaga dengan berat sekitar 297 kilogram. Sementara itu, tersangka mengaku hanya mengambil empat karung atau sekitar 100 kilogram.
Kapulaga hasil curian tersebut dijual dengan total nilai sekitar Rp7,6 juta. Menurut polisi, saat itu harga kapulaga di pasaran mencapai sekitar Rp65 ribu per kilogram. Seluruh uang hasil penjualan telah habis digunakan pelaku untuk mencicil utang di koperasi.
Akibat perbuatannya, AK kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
(Gus)
