Habiburokhman Minta Pengusutan Korupsi Batu Bara Dilakukan Tanpa Pandang Bulu
LINTASTIDARNEWS.ID (JAKARTA) – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang tengah mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Menurutnya, proses penyidikan harus berjalan secara profesional, transparan, dan menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.
“Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada yang kebal hukum,” tegas Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (9/7).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kortastipidkor Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah itu diambil setelah penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen, memeriksa saksi, dan melakukan analisis awal terhadap alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat untuk naik ke tahap berikutnya.
Diduga Rugikan Negara Hingga Rp5 Triliun
Dalam penyidikan awal, aparat menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
Penyidik menduga terdapat manipulasi terkait kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok, serta ketidaksesuaian pembayaran kontrak dengan kondisi riil di lapangan. Praktik tersebut diduga turut memicu gangguan pasokan energi yang berujung pada pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, nilai kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, angka tersebut masih akan dihitung lebih lanjut bersama instansi terkait.
DPR Minta Penegakan Hukum Konsisten
Habiburokhman menilai pengungkapan perkara ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama pada sektor strategis yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang kuat sehingga mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kasus ini sendiri ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang diterbitkan pada 4 Juli 2026. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara dan belum menetapkan tersangka. (*)
