Megawati : PDI Perjuangan Tegaskan Bukan Partai Oposisi, Namun Partai Penyeimbang
LINTASTIDARNEWS.ID (JAKARTA) Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri, menerbitkan surat khusus yang ditujukan kepada kader partai, untuk menjelaskan posisi politik PDI-P dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Melalui surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa PDI-P bukan partai oposisi, melainkan “partai penyeimbang” yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan sesuai amanat konstitusi.
Keberadaan surat itu dibenarkan Ketua DPP PDI-P, Djarot Saiful Hidayat, di kutip dari Kompas.com, Rabu (8/7/2026).
“Benar,” ujar Djarot singkat.
Namun, Djarot belum memberikan penjelasan saat ditanya mengenai alasan diterbitkannya surat tersebut.
Berdasarkan salinan surat, dokumen tersebut berjudul “Penjelasan Ketua Umum PDI Perjuangan tentang Kedudukan PDI Perjuangan sebagai Partai Penyeimbang dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, dengan Nomor 1275/IN/DPP/VI/2026.
Surat itu ditandatangani Megawati di Jakarta pada 1 Juli 2026.
Pada bagian awal surat, Megawati mengingatkan kembali pidatonya saat pembukaan Kongres VI PDI-P di Bali, pada 1 Agustus 2025 lalu.
Saat itu, dia menegaskan bahwa sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia tidak mengenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan.
“Dalam konteks itulah PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai penyeimbang,” tulis Megawati.
Menurut Megawati, konstitusi Indonesia tidak mengenal status hukum “partai oposisi” maupun “oposisi resmi”.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan masa jabatannya ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga keberlangsungan pemerintahan tidak bergantung pada dukungan mayoritas di DPR sebagaimana dalam sistem parlementer.
Megawati menjelaskan bahwa mekanisme yang diatur konstitusi justru berupa pembagian kekuasaan (separation of powers) dan mekanisme saling mengawasi, serta saling mengimbangi (checks and balances).
Oleh karena itu, seluruh anggota DPR, termasuk yang berasal dari PDI-P, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“Fungsi pengawasan bukanlah hak eksklusif pihak yang disebut oposisi, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada seluruh lembaga perwakilan rakyat,” tulis Megawati.
Dalam surat tersebut, Megawati juga menegaskan bahwa posisi PDI-P sebagai partai penyeimbang, bukan berarti menolak seluruh kebijakan pemerintah.
Sebaliknya, PDI-P menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah selama berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan nasional, dan mewujudkan keadilan sosial.
“Karena itu, ketika PDI Perjuangan menyatakan kesiapan untuk mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan nasional, serta mewujudkan keadilan sosial, dan pada saat yang sama menyatakan kesediaan untuk mengkritik dan mengoreksi kebijakan yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi dan kepentingan publik, sesungguhnya PDI Perjuangan sedang menjalankan bentuk oposisi yang paling rasional dan bertanggung jawab dalam perspektif Robert Dahl,” tulis Megawati.
Megawati juga menekankan bahwa politik tidak boleh kehilangan orientasi moralnya dan tidak boleh semata-mata menjadi alat untuk mencari kekuasaan maupun jabatan.
Menurut dia, politik harus menjadi instrumen perjuangan untuk menjaga kehidupan demokrasi yang sehat, berkeadaban, dan berkeadilan sosial.
Lebih lanjut, Megawati menjelaskan bahwa istilah “partai penyeimbang” bukan sekadar pilihan istilah politik.
Menurut dia, posisi tersebut adalah sikap ideologis dan konstitusional yang menempatkan kepentingan rakyat, bangsa, serta negara di atas kepentingan kekuasaan.
“Partai penyeimbang adalah partai yang menjalankan fungsi checks and balances secara bertanggung jawab, dengan menempatkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan kekuasaan,” tulis Megawati.
Pada bagian akhir surat, Megawati menegaskan bahwa PDI-P akan tetap mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat.
Sebaliknya, partai berlambang banteng itu akan memberikan kritik, koreksi, serta alternatif solusi terhadap kebijakan yang dinilai menyimpang dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepentingan publik.
“Bagi PDI Perjuangan, menjadi partai penyeimbang bukanlah pilihan taktis yang ditentukan oleh konfigurasi kekuasaan sesaat,” tulis Megawati.
Dia menegaskan, fungsi penyeimbang adalah tanggung jawab historis PDI-P untuk memastikan demokrasi Indonesia tetap berada dalam rel konstitusional, dan kekuasaan negara tidak berjalan tanpa kontrol.
“Dengan semangat itulah PDI Perjuangan akan terus berdiri tegak sebagai partai penyeimbang yang setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,” kata Megawati. (rif)
