Lokalisasi Tegal Panas dan Gembol Siap Ditutup Permanen, DPRD Minta Langkah Persuasif
LINTASTIDARNEWS.ID (KABUPATEN SEMARANG) – Pemerintah Kabupaten Semarang bersama DPRD Kabupaten Semarang memperkuat komitmen untuk menutup secara permanen kawasan lokalisasi Tegal Panas di Kecamatan Bawen dan Gembol di Kecamatan Bergas. Penutupan ditargetkan tuntas pada 2026 sebagai upaya menciptakan ketertiban umum sekaligus menghapus stigma negatif yang selama ini melekat pada kedua kawasan tersebut.
Langkah tersebut menjadi respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait gangguan keamanan, ketertiban, serta dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas di dua kawasan tersebut. Selain penutupan, pemerintah juga menyiapkan penataan kawasan agar memiliki nilai ekonomi yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Semarang, kawasan Tegal Panas di Dusun Senden, Desa Jatijajar, saat ini dihuni sekitar 143 warga binaan dengan 87 pelaku usaha yang terdiri dari tempat karaoke dan warung makan. Sementara di kawasan Gembol terdapat sekitar 40 warga binaan, 28 tempat karaoke, 14 karaoke plus, serta 20 unit usaha lainnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Zaenudin, menegaskan DPRD mendukung penuh rencana penutupan permanen tersebut. Namun, ia mengingatkan agar proses pelaksanaannya dilakukan secara bertahap melalui pendekatan persuasif kepada seluruh pihak yang terdampak.
“Harus dilakukan pendekatan terlebih dahulu. Pemkab harus melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak yang terkait sebelum dilaksanakan,” tegas Zaenudin.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, pengelola usaha, penghuni kawasan, dan masyarakat sekitar menjadi kunci agar proses penutupan berjalan kondusif tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, menjelaskan bahwa kawasan Tegal Panas maupun Gembol selama ini beroperasi tanpa memiliki perizinan. Karena itu, pemerintah daerah berupaya melakukan penataan kawasan untuk menghilangkan citra negatif sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Ia menambahkan, kewenangan penertiban maupun pencegahan masuknya penghuni baru bukan berada di Dinas Sosial, melainkan menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
“Kewenangan penertiban dan pencegahan pendatang baru merupakan ranah Satpol PP melalui penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum,” jelas Istichomah.
Di sisi lain, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyampaikan bahwa penataan kawasan Tegal Panas sebenarnya telah menjadi bagian dari visi dan misinya sejak awal menjabat. Namun, realisasinya sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 serta pertimbangan menjaga stabilitas daerah menjelang pelaksanaan Pilkada.
“Penataan kawasan Tegal Panas sebenarnya sudah lama ada dalam visi misi saya. Namun sempat tertunda karena dampak pandemi Covid-19 dan juga mendekati Pilkada agar situasi tetap kondusif. Kini kami siap melanjutkan pembahasan dan pelaksanaan penataan kawasan ini,” ujarnya.
Menurut Ngesti, pemerintah telah memiliki kajian penataan kawasan. Tegal Panas nantinya akan dikembangkan menjadi kawasan ekonomi terpadu yang mendukung aktivitas permukiman, rumah kos, fasilitas kesehatan, hingga kawasan industri. Pemerintah juga akan melakukan inventarisasi lahan sebagai dasar penataan agar pengembangan kawasan berjalan secara terarah.
Meski demikian, keberhasilan penutupan lokalisasi dinilai tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas prostitusi. Pemerintah juga perlu memastikan adanya pengawasan pascapenutupan, pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat terdampak, serta penegakan hukum yang konsisten agar aktivitas serupa tidak kembali muncul secara terselubung.
Dengan target penyelesaian pada 2026, masyarakat kini menantikan realisasi komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Semarang dalam menutup permanen Tegal Panas dan Gembol sekaligus mentransformasikan kedua kawasan tersebut menjadi pusat kegiatan ekonomi yang lebih sehat, produktif, dan bebas dari stigma lokalisasi.
