Korupsi Dana Pokmas Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Ditahan Kejari Kabupaten Semarang

0

LINTASTIDARNEWS.ID (UNGARAN) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menahan tiga koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana proyek swakelola bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, P, dan RK resmi ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan. Mereka diduga menyalahgunakan anggaran pembangunan sarana prasarana dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp600 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, menjelaskan bahwa Kelurahan Bergas Lor menerima alokasi anggaran lebih dari Rp1 miliar yang digunakan untuk empat paket kegiatan, yakni peningkatan Gedung Olahraga (GOR) Tegalsari, pembangunan talud, pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R), serta pembangunan 92 unit septic tank.

Namun, hasil penyidikan menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyidikan menemukan adanya dugaan pelaksanaan kegiatan tanpa mekanisme musyawarah, penyusunan rencana anggaran yang hanya bersifat formalitas, hingga penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ungkap Dohar, Selasa (30/6/2026).

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan rekening milik pihak lain sebagai penampung dana kegiatan, pembuatan nota fiktif, serta penyaluran bantuan septic tank yang tidak sesuai dengan daftar penerima manfaat. Bahkan, sebagian anggaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada tahun 2023. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara bertahap, penyidik akhirnya menetapkan ketiga koordinator Pokmas sebagai tersangka.

Baca Juga  Bakesbangpol Kota Magelang Lakukan Penilaian Indeks Kinerja Ormas, YAQINDO Jadi Salah Satu Organisasi yang Dinilai

Kejaksaan menegaskan proses pengembangan perkara masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan pidana lainnya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tetap memiliki hak-hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menegaskan akan terus mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana swakelola yang melibatkan kelompok masyarakat harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan demi memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.(Endar SKPK)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *