Pengedar Tembakau Sintetis 1,5 Kg di Magelang Menyerahkan Diri ke Polisi
LINTASTIDARNEWS.ID (Kota Magelang) – Seorang warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, berinisial SAM, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis, menyerahkan diri ke Polsek Magelang Selatan setelah merasa ketakutan dan tidak berani pulang ke rumah selama dua hari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah menerima penyerahan diri pelaku, Polsek Magelang Selatan kemudian melimpahkan penanganan perkara kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota.
Kasat Narkoba Polres Magelang Kota, AKP Narto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Magelang Kota, Kamis (2/7/2026), didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas, menjelaskan bahwa SAM merupakan seorang pelajar atau mahasiswa yang diduga baru terlibat dalam peredaran tembakau sintetis.
“SAM merupakan seorang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Ia baru melakukan aksi ini satu kali dan hendak melakukan transaksi untuk kedua kalinya,” ujar AKP Narto.
Menurutnya, barang haram tersebut diperoleh SAM dari seorang rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika itu diketahui berasal dari Jakarta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Magelang Kota turut mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,5 kilogram.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sistem peredaran dilakukan dengan metode cash on delivery (COD). Namun setelah berhasil melakukan satu kali transaksi, SAM mengaku dihantui rasa takut dan tidak nyaman hingga akhirnya memutuskan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Dari pengakuan pelaku, keuntungan yang diperoleh dari sekali mengedarkan tembakau sintetis berupa sebuah telepon genggam yang diberikan oleh DPO,” jelas AKP Narto.
Atas perbuatannya, SAM dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.(Gus)
